Pelaku Jambret dan Penadah Ini Cuma Bisa Menghindar 7 Bulan dari Kejaran Polisi

Sebarkan:


LANGKAT
|
 Peristiwa jambret dengan kekerasan menggunakan sebilah pisau yang dialami korban Sukamto (44) warga dusun mekar sari desa karang Rejo, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat pada bulan April lalu, kini telah terjawab atas tertangkapnya pelaku dan penadah.

Selama tujuh bulan usai melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan (Curas) kedua pelaku yakni MA (24) warga dusun tanah X Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumut dan MS (penadah) warga yang sama ditangkap Unit Pidum Polres Langkat pada Kamis (12/11/2020) pukul 21.20 wib.

Kapolres Langkat melalui Kanit Pidum Polres Langkat, Iptu Bram Candra pada Jumat (13/11/2020) menjelaskan, " Penangkapan tersangka dan penadah tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor LP / 213 / IV / 2020 / SU / LKT tanggal 10 April 2020" atas nama korban Sukamto (44) warga dusun mekar sari, Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Lebih lanjut diterangkan Bram Candra SH, pada Kamis tanggal 12 Nopember 2020, Kanit Pidum Iptu Bram Candra, SH mendapat informasi bahwa tersangka berada dipinggir Sungai Wampu Dusun Tanah X Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu, selanjutnya Kanit Pidum beserta Tim berangkat ke tempat yang dimaksud guna melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap MA sekira pukul 22.15 wib.

Atas pengakuan tersangka MA kepada petugas, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap MS (penadah) yang saat itu sang penadah berada dirumahnya Di Dusun Tanah X Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.

Atas peristiwa jambret dengan menggunakan pisau oleh tersangka, korban mengalami kerugian satu unit HP senilai 2 juta 700 ribu rupiah.

Dari tersangka, petugas menyita dari hasil kejahatan tersangka berupa satu unit HP merek Oppo tipe A5S warna hitam, selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.(marlon)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini