Miliki Sabu Seberat 3,84 gram, Tersangka Zul Diamankan Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa

Sebarkan:


LANGSA |
Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa mengamankan tersangka Zul ,25, beserta barang bukti sabu seberat 3,84 gram di dalam salah satu warnet kawasan Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat, Rabu (11/11/2020).

Dikatakan Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman, Kamis (12/11/2020), pengungkapan penangkapan terhadap tersangka berinisial Zul ,25, penduduk Gampong Sungai Pauh Pusaka Langsa Barat, berkat adanya laporan masyarakat setempat.

" Dimana keresahan warga masyarakat gampong itu akibat maraknya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan sejumlah pemuda setempat".

Selanjutnya jelas Kasat Resnarkoba, berdasarkan informasi laporan masyarakat tersebut, pihaknya menerjunkan anggota Unit Opsnal nya untuk melakukan penyelidikan.

Di lokasi kejadian perkara dalam sebuah warnet di Gampong Sungai Pauh Pusaka Langsa Barat, anggota Unit Opsnal Reskrim Narkoba berhasil mengamankan tersangka Zul pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Barang bukti 4 paket sabu seberat 3,84 gram yang diamankan dari tersangka Zul, didapati di bagian celana dalam yang diakui adalah miliknya dan barang haram itu diperoleh dari temannya berinisial M yang saat ini DPO pihak kepolisian setempat.

Sedang barang bukti yang diamankan selain 4 paket sabu seberat 3,85 gram, juga 1 dompet kecil warna putih hitam, 1 kaca pirek dan 1 plastik tembus pandang.

Kemudian tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedang M (DPO) masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa. (Syaf)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini