Maling Sepeda Motor Ini Hanya Mampu Sembunyi di Pelarian Selama Tujuh Hari

Sebarkan:


LANGKAT |
Selama 7 hari menjadi buron usai mencuri sepeda motor, tersangka berinisial AJ (22) warga dusun IV Desa Telaga Tujuh, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang ini ditangkap unit Reskrim Polsek Stabat.

Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 132 / XI / 2020 / SU /Langkat / Sek- Stabat tanggal 20 Nopember 2020. Hal ini diterangkan Kanit Reskrim Polsek Stabat Iptu Sihar Sihotang SH, Sabtu (21/11/2020).

Lebih lanjut dikatakan Ipda Sihar Sihotang, Pada hari Jumat tgl (13/112020) sekitar pukul 10.00 wib terdangka AJ masuk secara diam diam kedalam rumah korban triwarno (35) warga Dusun Mekar jaya Kecamatan Wampu, Kabuoaten Langkat dan mengambil 1(satu) unit sepeda motor merk honda vario techno tahun 2015 BK 4052 KJ serta satu lembar STNK.

Aksi tersangka melakukan pencurian sepeda motor dari rumah korban terlihat oleh Hendrik Suptayetno dan Dwi Sinta Surani tetangga korban, kemudian kedua saksi mata yang melihat aksi tersangka langsung memberitahukan hal tersebut kepada korban.

Tersangka ditangkap pada Jumat (20/11/2020) pukul 23.00 wib di rumah nya di dusun IV Desa Telaga Tujuh, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya bahwa dirinya melakukan aksi pencurian sepeda motor dari rumah korbannya, namun tersangka telah menjual sepeda motor hasil kejahatannya tersebut.

Selanjutnya petugas memboyong tersangka ke Polsek Stabat guna proses hukum lebih lanjut.(Lkt-1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini