Isap Sabu Bareng Cowok, Putri Dihukum 3 Tahun 9 Bulan Penjara

Sebarkan:


Terdakwa Putri Sari Zahlia dalam persidangan secara vicon di PN Medan. (MOL/IST)


MEDAN | Putri Sari Zahlia tampak terkejut seolah tidak percaya mendengar pidana 3 tahun dan 9 bulan penjara yang dibacakan majelis hakim diketuai Imannuel Tarigan dalam persidangan lanjutan, Selasa (17/11/2020) di Cakra 8 PN Medan.


Gadis berusia 22 tahun itu diyakini terbukti bersalah tanpa mengkonsumsi narkotika Golongan I jenis sabu.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diyakini telah terbukti.


Menjawab pertanyaan hakim ketua, terdakwa Putri Sari lewat video conference (vicon) kemudian menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau akan melakukan upaya hukum banding atas vonis yang baru dibacakan Immanuel Tarigan.


Vonis majelis hakim lebih ringan 3 bulan dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan sebelumnya M Rizqi Darmawan menuntut terdakwa agar dipidana 4 tahun penjara.


Mengutip dakwaan, Rabu (22/1/2020) empat anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan pengembangan atas informasi masyarakat.


Tim kemudian melakukan penggerebekan ke rumah terdakwa di Jalan Garu VI, Gang Camar, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Terdakwa ketika itu sedang tidur di dalam kamar. 


Isap Bareng


Satu kotak rokok Magnum berisi pipa kaca yang didalamnya terdapat sisa pakai sabu yang terletak di bawah meja kemudian disita. Saat diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut miliknya.


Menurut terdakwa Putri Sari Zahlia, sisa sabu pada pipa kaca adalah isapan bareng dengan cowoknya bernama Miliar (buron). Cowoknya yang meracik bong alat hisap sabu kemudian meletakkan sabu ke dalam pipa kaca. (ROBERTS)

 



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini