8 Oknum Polres Sidimpuan Terkait Ganja 327 Kg, Hakim Anggota Endus Kejanggalan

Sebarkan:



Dua saksi dari Polres Tapsel ketika didengarkan keterangannya. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Dua hakim anggota majelis hakim mengendus aroma kejanggalan terkait perkara 'dilepaskannya' pemilik narkotika Golongan I jenis daun ganja kering seberat 327 kg dengan terdakwa 8 oknum anggota Polres Padangsidimpuan dan seorang warga sipil.


Tengku Oyong maupun Martua Sagala, Jumat petang (27/11/2020) di ruang Cakra 3 PN Medan menyatakan, masih belum menemukan benang merah peran dari masing-masing terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual tersebut.


Khususnya seputar peristiwa hukum yang menyebabkan para terdakwa didominasi anggota kepolisian dijadikan terdakwa sesuai alur keterangan kedua saksi dari Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).


Keterangan kedua saksi yang dihadirkan Abdul Hakim Sorimuda, JPU dari Kejatisu yaitu Bripka Andi Dongoran dan Briptu Arif Harahap beberapa kali sempat disela hakim anggota Tengku Oyong.


Menurut saksi Andi Dongoran, bermula ketika tim melakukan penyelidikan ke Kampung Darek, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. 


Mereka bukannya menemukan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) melainkan menemukan ganja kering 200 kg tidak bertuan di kebun sawit PTP kawasan Kampung Darek, Februari 2020 lalu. Kemudian membawa ganja tidak bertuan itu ke Mapolres Tapsel.


Tidak Ada Kaitan





Hakim anggota Tengku Oyong pun kembali mengatakan masih belum jelas peran masing-masing terdakwa dalam perkara aquo. 


"Apakah ganja 200 kg yang ditemukan itu menurut kalian tak bertuan adalah bagian dari ganja 327 kg pada perkara yang sedang kita sidangkan ini," cecar Tengku Oyong kemudian ditimpali, tidak ada kaitannya.


Sebelumnya, kata Andi Dongoran, tim menerima informasi dari warga masyarakat tentang terlihatnya terdakwa Heriyanto alias Gaya bersama beberapa pria dewasa memasukkan sejumlah karung ke dalam mobil Honda Jazz di belakang rumah terdakwa warga sipil tersebut tanggal 29 Februari 2020. 


Dibantah


Selanjutnya mereka melaporkan ke pimpinan lalu koordinasi ke Poldasu. Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Tapsel dan Poldasu menangkap Gaya. Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku pemiliknya. Secara terpisah ke-8 terdakwa oknum anggota Polres Satnarkoba Padangsidimpuan lainnya menyusul diamankan. 


Yakni Maratua Pandapotan selaku Kanit Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Bripka Rudi Hartono, Bripka Witno Suwito, Brigadir Andi Pranata, Brigadir Antoni Preddi. Brigadir Dedi Aswaranas, Brigadir Amdani Damanik serta Briptu Rory Miryam Sihite.


Salah seorang tim penasihat hukum (PH) terdakwa, Salman Alfarizi Simanjuntak kemudian menanyakan apakah saksi mengenal satu persatu para terdakwa dan ditimpali JPU Abdul Hakim agar para terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual membuka masker.


Namun saksi kemudian mengaku tidak mengenal nama semua para terdakwa. "Tapi kenal wajah Pak hakim," ungkap Dongoran dan ditimpali PH terdakwa, tapi saksi sebelumnya mengaku ikut melakukan penangkapan. Terbilang aneh bila tidak mengetahui nama para terdakwanya.


Ketika hakim ketua Jarihat Simarmata mengkonfrontir keterangan kedua saksi, terdakwa Gaya kemudian membantahnya. Terdakwa tidak pernah mengaku sebagai pemilik daun ganja seberat 327 kg tersebut.


Jarihat Simarmata kemudian melanjutkan persidangan pekan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.


Upaya Paksa


Usai persidangan JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap membenarkan sudah menerima penetapan majelis tentang upaya paksa dihadirkannya mantan Kasat Resnarkoba Padangsidimpuan AKP Charles Panjaitan di persidangan pekan depan.


Abdul Hakim pada persidangan lalu mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar mengeluarkan penetapan upaya paksa dihadirkannya oknum mantan kasat tersebut di persidangan karena sudah 3 kali mangkir.


Sementara salah seorang tim PH terdakwa, Salman Alfarizi Simanjuntak mengaku miris dengan saksi-saksi yang dihadirkan JPU. 


"Dari awal kami menilai berkas perkara ini dipaksakan sampai ke pengadilan. Semestinya dihadirkan saksi-saksi yang valid. Saksi yang benar-benar melakukan penangkapan terhadap para terdakwa agar duduk perkaranya terang benderang. Bukan yang menerangkan katanya-katanya," pungkas Salman. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini