Biadab..! Pria Ini Tega Perkosa Putri Kandungnya

Sebarkan:
Tersangka HZ

MEDAN | Tega memperkosa putri kandungnya sendiri sebut saja namanya Mawar (15), seorang ayah berinisial HZ (42) warga Kecamatan Medan Denai Tembung diringkus Tekab Polsek Percut Sei Tuan.

Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/11/2020) siang mengatakan terungkapnya aksi bejat tersangka itu berawal adanya laporan ibu korban, RG (40) dan Mawar ke Polsek Percut Sei Tuan.

Kepada petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), korban mengungkapkan perbuatan bejat pelaku pertama kali dilakukan pada akhir Mei 2020 sekira pukul 09.30 WIB.

"Ketika itu korban yang masih duduk di bangku SMA kelas 1 itu mengaku sedang tidur di dalam kamar. Tiba-tiba korban langsung terbangun lantaran ada yang membuka kancing bajunya. Korbanpun terkejut karena yang membuka kancing tersebut tak lain ayah kandungnya," ujar Kapolsek.

Tambah Mawar, berupaya menepis tangan pelaku. Namun pelaku membuka paksa baju dan celana korban. Korban berusaha berontak, namun kalah tenaga. Pelaku kemudian mengancam korban agar tidak berteriak. Mawarpun terdiam lantaran mendapat ancaman dari ayah kandungnya yang seharusnya melindunginya.

"Pelaku selanjutnya memperkosa korban yang saat itu merasa sakit di mahkotanya serta mengeluarkan darah. Usai melampiaskan aksi bejatnya, pelaku kembali mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu, lalu keluar dari kamar tersebut," ungkapnya.

Lanjut Ricky, korban membeberkan pemerkosaan yang dilakukan pelaku bukan hanya sekali saja. Perbuatan bejat kedua itu terjadi pada, Selasa (10/11/2020) sekitar pukul 12.00 WIB. Ketika itu Mawar sedang tidur bersama adiknya yang masih kecil di dalam kamar.

"Korban tiba-tiba terbangun lantaran ada yang membuka kancing bajunya. Seketika itu juga korban menepis tangan tersebut, dan ia mendapati bahwa tangan itu milik ayahnya. Lagi-lagi pelaku mengancam korban. HZ kemudian memperkosa putri kandungnya. Lantaran mengeram kesakitan, pelaku keluar dari dalam kamar," terangnya.

Kapolsek menambahkan, Mawar kemudian duduk dan ia mendapati ada bercak darah yang keluar dari mahkotanya. Korban yang tak tahan lagi dengan perbuatan bengis pelaku lantas melaporkannya ke ibu kandungnya. RG yang mendapat laporan tersebut kemudian membawa putrinya ke Polsek Percut Sei Tuan untuk membuat laporan.

"Berdasarkan laporan tersebut dan hasil visum, akhirnya kita menerbitkan surat penangkapan (SPKAP). Rabu (18/11) malam tersangka kita bekuk dari rumahnya tanpa adanya perlawanan. Selanjutnya tersangka digelandang ke Mako guna diperiksa lebih lanjut," pungkasnya sembari menambahkan tersangka dijerat dengan Pasal 81 UURI No 35 Ayat (3) Tahun 2014 tentangtang perubahan terhadap UURI No 23 Tahun 2002 tentang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 10 tahun. (ka)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini