BREAKING NEWS! 2 Terdakwa Korupsi Skandal Pembelian MTN Milik PT SNP oleh Bank Sumut Dituntut 19 Tahun, PH Irvandi: Tuntutan Emosional

Sebarkan:




Tim JPU dari Kejati Sumut Robertson dan Hendri Sipahutar saat membacakan amar tuntutan kedua terdakwa. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Kedua terdakwa terkait skandal pembelian surat berharga berupa Medium Term Notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh PT Bank Sumut digadang-gadang merugikan keuangan negara Rp202 miliar, Rabu malam (4/11/2020) di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan dituntut masing-masing pidana 19 tahun penjara.


Selain itu kedua terdakwa masing-masing juga dituntut pidana denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) 6 bulan.


Bedanya, Maulana Akhyar Lubis selaku Pimpinan Divisi Treasury PT Bank Sumut dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp514 juta. Dengan ketentuan bila dalam sebulan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita. Bila tidak cukup menutupi UP, maka ditambah hukumannya 9 tahun kurungan.


Sedangkan terdakwa Andri Irvandi selaku Direktur Capital Market MNC sekuritas dibebankan membayar UP sebesar Rp1,286 miliar lebih, subsidair 9 tahun kurungan. 


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, tim JPU dari Kejati Sumut Robertson dan Hendri Sipahutar berkeyakinan pidana secara bersama-sama memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), telah memenuhi unsur.


Yakni pidana pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU  Nomor                            20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal  5 ayat (1) UU  Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU).


Menurut JPU, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengirimkan surat larangan kepada PT SNP Finance untuk tidak lagi menerbitkan MTN. Namun PT SNP (melalui Doni Syahputra) tetap menerbitkan MTN senilai Rp50 miliar. 


Di bagian lain, proses jual beli MTN milik PT SNP kepada PT Bank Sumut tidak dilakukan analisa dan tidak mempertimbangkan risiko terburuk terhadap pembelian MTN sebagaimana diamanahkan Surat Direksi PT Bank Sumut No 531 Tahun 2004.


Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim (5 orang) diketuai Sri Wahyuni melanjutkan persidangan, Senin depan (9/11/2020) dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari kedua terdakwa maupun tim PH-nya.


Mengutip dakwaan JPU, pembelian MTN milik PT SNP Finance melalui broker (arranger) MNC Sekuritas oleh PT Bank Sumut di tahun 2017 dan 2018 dalam 3 termin total Rp202 miliar.  Data-data MTN tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dan PT SNP kemudian gagal bayar kewajiban kepada PT Bank Sumut.


Langka dan Emosional


Tim PH kedua terdakwa. (MOL/RobS)


Sementara usai persidangan Mathilda selaku ketua tim penasihat hukum (PH) terdakwa Andri Irvandi mengatakan, tim JPU berusaha membuktikan tuntutannya dengan mengenyampingkan fakta di persidangan. 


Uang jelas-jelas tidak ada dipegang atau diterima kliennya namun dengan tuntutan 19 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan UP Rp1,286 miliar lebih dengan subsidair 9 tahun kurungan dinilai langka dan terkesan emosional.


"Selama persidangan tidak ada fakta menguatkan adanya aliran dana ke Andri Irvandi. Rekan JPU tidak pernah menunjukkan alat bukti yang sah. Hanya saksi Arif Effendi (staf terdakwa Andri Irvandi, red) yang mengatakan itu. Apakah itu bisa dijadikan alat bukti yang sah? 


Tapi itu lah hukum. Kami serahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia majelis hakim memutuskan nantinya. Yang jelas kami tim PH siap membacakan nota pembelaan Senin depan," pungkas Mathilda didampingi Udhin Wibowo. (Robs)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini