Tim Ahli Indikasi Geografis Kemenkumham Tindak Lanjuti Permohonan Pendaftaran IG Kopi Arabika Taput

Sebarkan:

 

TAPUT | Kedatangan Tim Ahli indikasi geografis kemenkumham ( Kementerian Hukum dan Ham ) dan Kemenko  Marvest ( Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi ) Republik Indonesia. Tindak lanjuti permohonan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Bupati Tapanuli Utara yang diajukan pada tanggal 29 Nopember 2019 silam dengan nomor agenda E-IG.00.2019.000010.

Permohonan IG kopi Arabika Tapanuli Utara dari tim Kemenkumham RI guna sertifikasi IG kopi Arabika Tapanuli Utara.

Verikasi factual permohonan IG kopi Arabika Taput yang dilaksanakan oleh Tim Kemenhumkam RI selama 3 hari (28/29) dan (1/10) dibeberapa kecamatan yang terdaftar dalam buku Dokumen Deskripsi (DD)

Ketua MPIG - KATU ( Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis - Kopi Arabika Tapanuli Utara ) Rimma Simbolon didampingi oleh Hotman Sianturi selaku sekretaris dan Lenny Purba selaku Bendahara yang juga pengusaha Kopi Joko dari Kecamatan Siborong - borong ikut mendampingi Tim Kemenhumkam mengunjungi petani kopi berlokasi di kecamatan Siborong - borong.

Dengan turunnya tim ini, harapan Rimma Simbolon sebagai Ketua MPIG - KATU. " Puji Tuhan, semua berjalan dengan lancar, semoga apa yang menjadi harapan kita, impian para petani kopi Taput bisa secepatnya realisasi dan membuahkan hasil," kata Rimma. Jumat (2/10/2020).

" kiranya setelah selesai pemeriksaan Substantive ini, kita harapkan sertifikat atas kopi Arabika Tapanuli Utara segera realisasi," kata Rimma.

Rimma menambahkan, dengan demikian perlindungan hukum atas kopi Arabika Tapanuli Utara ini akan maksimal dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat petani kopi, penggiat maupun pengusaha kopi. (Henri)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini