Temuan Milyaran Kerugian Negara, Bank Sumut KC Stabat Diduga Gunakan Jaminan Kredit Bodong

Sebarkan:
Bank Sumut KC Stabat
LANGKAT | Bank Sumut Kantor Cabang (KC) Stabat, Langkat, diduga menggunakan jaminan kredit dan jaminan tambahan kredit yang bodong lantaran bersekongkol dengan debitur jahat guna meloloskan permohonan kreditnya.

Hal itu mengakibatkan, Bank Sumut berhasil 'merampok' uang negara, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.1.734.956.078,46.

Demikian terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan tujuan tertentu atas kegiatan operasional PT Bank Sumut Tahun Buku 2016 dan Semester I Tahun Buku 2017, nomor: 73/LHPXVIII.MDN/12/2017, tanggal 12 Desember 2017.

Dugaan perbuatan melawan hukum tersebut bisa terjadi karena adanya persekongkolan antara inisial IH sebagai Pimpinan Cabang (PC) dan FA sebagai Pimpinan Seksi (Pinsi) pemasaran Bank Sumut KC Stabat dengan debitur PT. PKA dan SHR sebagai Direkturnya.

Setelah dilakukan konfirmasi oleh BPK kepada DS selaku Bendahara Pengeluaran pada Kantor Badan Ketahanan Pangan (BKP) Provinsi Sumatera Utara, ternyata ditemukan adanya perbedaan nomor Surat Perintah Kerja (SPK).

Ini didapat pada dokumen Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang dilampirkan pada berkas kredit, dimana ada rujukan SPK bernomor: 027/5915/PPBJ/KKP/X/2016, tanggal 6 Oktober 2016.

Sedangkan, dari hasil konfirmasi BPK kepada DS, diketahui bahwa SPK yang digunakan debitur dalam pengerjaan proyeknyanya adalah bernomor: 027/6314/PPBJ/KKP/X/2016 tertanggal 20 Oktober 2016.

Selain nomor surat SPK yang diragukan keabsahannya, didapat pula perbedaan pejabat yang menandatangani SPK, dimana pejabat yang menandatangani SPMK yang dilampirkan pada berkas kredit adalah SUY, yang tidak lain adalah Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Provinsi Sumatera Utara.

Sedangkan pejabat yang menandatangani dokumen SPK adalah JA yang tidak disebutkan kedudukan status pejabatnya.

Persekongkolan jahat lainnya terungkap juga dalam LHP BPK RI tersebut, dimana debitur mengajukan jaminan tambahan kredit yang bodong juga alias tak dapat dikuasai oleh Bank Sumut KC Stabat, lantaran tanah dan bangunan senilai Rp.1.344.100.000,00 dengan sertifikat nomor: 38 tanggal 13 Februari 1984, seluas 7.497 m2 an SYT ternyata bermasalah alias tak nyat.

Kondisi ini tetap diterima oleh FA sebagai pimpinan seksi (Pinsi) Pemasaran Bank Sumut KC Stabat yang merekomendasikan kepada IH, Pimpinan Bank Sumut KC Stabat, untuk menyetujui pemberian kredit modal kerja pelaksanaan proyek.

Sampai berita ini diturunkan, wartawan sudah langsung ke lokasi untuk meminta klarifikasi, Rabu (2/9/2020) lalu, dengan Iwan selaku Wakil Kepala Bank Sumut KC Stabat, didampingi Faefi.

Dari hasil konfirmasi tersebut, wartawan menerima jawaban yang tak terukur. Keduanya beralasan sedang menunggu Kepala Bank Sumut KC Stabat karena cuti kerja hingga Selasa 22 September 2020. 

Namun, ketika wartawan kembali mencoba klarifikasi lewat panggilan Whashap kepada Iwan dan Faefi, Rabu (23/9/2020), hasilnya tak ada jawaban.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi dari pihak Bank Sumut KC Stabat. (Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini