Tekab Polsek Delitua Ungkap Kasus Perampokan Sepeda Motor

Sebarkan:

3 Tersangka Diamankan, 1 di Antaranya Penadah


DELITUA
 | Team Anti Bandit Polsek Delitua Polrestabes Medan, berhasil mengungkap kasus perampasan Sepeda Motor milik Sri Aminah (32) warga jalan Lizardi Putra No.9 Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan. Minggu (18/10/2020) Sekira Pukul 03.00 Wib.

Tersangka utama adalah Muhammad Suranta (33) dan Tomi Bastanta Ginting (34) keduanya warga Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan dan Didik Kusworo (53) yang merupakan sebagai penadah barang curian warga Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor.

Menurut Kapolsek Delitua AKP. Zulkifli Harahap kepada wartawan menjelaskan kalau ketiga tersangka tersebut di amankan pada hari Minggu tanggal 18 Oktober 2020 ditempat yang berbeda. "Ketiga tersangka itu ditangkap ditempat yang berbeda-beda. Tersangka An.Tomi Bastanta Ginting di tangkap di Warung Kopi Belakang Hotel Murai Jalan Setia Budi Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan sekira Pukul 03.00 Wib, dan Muhammad Suranta di tangkap di Hotel Cemara Kamar 20 Jalan Jamin Ginting Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan Sekira Pukul 03.15 Wib dan Didik Kusworo di tangkap di Rumahnya Jalan Eka surya gang Eka surya No. 53 Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor Sekira Pukul 04.30 Wib," jelas Kapolsek.

Lebih lanjut dijelaskan AKP Zulkifli kalau keberhasilan penggungkapan kasus 365 itu berdasarkan hasil cek TKP dan hasil penyelidikan unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Martu Manik, S.H. M.H. dan Panit Luar Ipda Elia Karo-karo bahwa diduga keras pelaku yang merampas paksa Sepeda Motor korban sesuai dengan Ciri-ciri yg disebutkan korban An.Tomi Bastanta Ginting dan Muhammad Suranta.

Selanjutnya team meyelidiki dan mencari keberadaan kedua pelaku tersebut, dan pada hari Minggu sekira Pukul 03.00 team mengetahui keberadaan salah satu pelaku An. Tomi Bastanta Ginting di sebuah warung kopi belakang Hotel Murai jalan Setia Budi Kelurahan Simpang Selayang, lalu team langsung meluncur ke lokasi dan tembus pandang dengan pelaku dan team langsung menagkap dan Mengamankan Tomi Bastanta Ginting.

Setelah di Introgasi bahwa pelaku mengakui perbuatanya merampas Sepeda Motor korban bersama dengan temanya An. Muhammad Suranta dengan cara sembunyi di semak-semak pinggir jalan sambil mengintif korban melintas. Dan begitu korban pas melintas tiba-tiba kedua pelaku keluar dari semak-semak dan mengejutkan korban sambil mengejar menggunakan Kayu Broti sehingga korban terjatuh.

Dan menurut keterangan Tomi bahwa temanya Muhammad Suranta berada di Hotel Cemara jalan Jamin Ginting, dan selanjutnya Team langsung meluncur ke Hotel Cemara dan sekira Pukul 03.20 Wib Team berhasil menangkap Muhammad Suranta di Hotel Cemara No. 20, dan dilakukan Introgasi bahwa Pelaku juga mengakui perbuatanya dan Seoeda Motor tersebut sudah dijual kepada Didik Kusworo di daerah Johor seharga Rp. 2.550.000.

Mendengar keterangan Muhammad Suranta Team langsung melakukan pengembangan terhadap penadah, dan sekira Pukul 04.30 wib Team mengetahui keberadaan penadah dan Team langsung meggrebek ke Rumah Didik Kusworo yang berada di Jalan Eka surya gang Eka surya No. 53 Kelurahan Gedung Johor dan langsung menangkap Didik, dan juga mengamankan 1 Unit Sepeda Motor Honda Scopy milik korban dengan kondisi tanpa Nopol, dan dilakukan Introgasi bahwa penadah An. Didik Kusworo mengakui perbuatanya menampung Sepeda Motor curian dari pelaku An. Muhammad Suranta seharga Rp. 2.550.000.

"Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scopy warna Krem-Coklat nopol BA 2949 AES dengan nomor Rangka MH1JFL111EK012871.

Nomor Mesin: JFL1E1008905 milik Korban dan 1 Buah Broti yang digunakan pelaku untuk mengancam korban sudah diboyong ke komando guna penyelidikan lebih lanjut," Terang Kapolsek.

Juga dijelaskan Kapolsek kalau kedua tersangka utama tersebut sudah pernah tercatat melakukan tindak pidana kejahatan." Muhammad Suranta sudah pernah dihukum di lapas tanjung kusta dalam kasus curanmor selama 2 tahun 6 bulan, dan Tomi Bastanta Ginting sudah pernah dihukum di lapas Tanjung Kusta dalam kasus 351 Selama 6 bulan," terang AKP. Zulkifli Harahap. (Jassa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini