Perdagangkan Wanita Jadi Penjaja Seks, Oknum Kasir Hotel di Aksara Dituntut 6 Tahun dan Denda Rp200 Juta

Sebarkan:



Foto ilustrasi. (MOL/Int)

MEDAN | T Suhardi alias Agam (47), oknum karyawan juga kasir di Hotel Nusa Inn di bilangan Jalan Aksara Medan, Selasa (6/10/2020) di ruang sidang Cakra 4 PN Medan akhirnya dituntut pidana 6 tahun penjara.


Selain itu JPU dari Kejati Sumut Abdul Hakim Sorimuda Harahap juga menuntut terdakwa agar dihukum membayar denda Rp200 juta subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan kurungan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, penuntut umum berkeyakinan unsur pidana Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, telah memenuhi unsur.


Yakni tindak pidana mengeksploitasi orang walaupun telah memperoleh persetujuan dari orang tersebut dan mendapatkan keuntungan.


Usai pembacaan materi tuntutan, majelis hakim diketuai Saidin Bagariang menunda persidangan, Selasa pekan depan.


Penjaja Seks


Mengutip dakwaan, saksi dari Dit Reskrimum Polda Sumut Arminsyah Syahputra Sinaga, Selasa (12/11/2019) sedang melakukan penyamaran sebagai tamu di Hotel Nusa INN Jalan Aksara, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.


Saksi kemudian memesan kamar kepada terdakwa yang juga sebagai kasir. Setelah membayar sewa kamar hotel Rp275 ribu, terdakwa ditanyakan apakah ada menyediakan wanita penjaja seks.


Short Time Rp500.000


Ibarat gayung bersambut, Agam pun menunjukkan koleksi foto wanita jelita dan seksi sebut saja, Blonde. Untuk sekali tayang -populer disebut short time- tarifnya Rp500.000. 


Setelah cocok harga, terdakwa kemudian menelepon Blonde. Setiba di hotel, Blonde kemudian dibawa masuk ke dalam  kamar saksi Arminsyah.  Tidak berapa lama saksi mendapat sambungan telepon. Saksi pun meminta agar terdakwa menyediakan wanita manarik lainnya yang bisa digunakan jasa seks untuk temannya.


Beli Kondom


Terdakwa Agam kemudian menelepon wanita sebut saja bernama Widuri. Setiba di hotel, Widuri diminta untuk menunggu karena rekannya belum kunjung tiba. Saksi selanjutnya meminta terdakwa membelikan dua kondom dengan memberikan uang Rp50 ribu.


Setiba di hotel, pria yang ditunggu saksi ternyata juga petugas kepolisian. Malang tidak dapat ditolak, belum sempat menikmati uang jasa bisnis 'esek-esek' tersebut, terdakwa T Suhardi alias Agam dan kedua wanita penjaja jasa seks diamankan ke Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lanjutan. (RobS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini