Saling Klaim Kepemilikan Tanah, Anton Sujarwo Jadi Korban Penusukan Kayu

Sebarkan:

 

TAPUT | Saling klaim mengklaim tentang hak kepemilikan tanah   di Peatolong Desa Simorangkir Julu Kecamatan Siatas Barita Tapanuli Utara, mengakibatkan terjadi korban luka.

Korban yang mengalami luka yakni Anton Sujarwo Simorangkir (36) warga jalan darat kecamatan boglas kabupaten meranti Riau. 

Korban datang ke tempat orang tuanya dari Riau, untuk mengurus masalah tanah tersebut.

Kapolres taput AKBP Jonner MH Samosir SIK melalui Kasubbag Humas Aiptu Walpon Baringbing membenarkan peristiwa penganiayaan tersebut ketika dikonfirmasi, Jumat (9/10/2020).

Penganiayaan  atas diri korban terjadi, Kamis (8/10/2020) pukul 10.30 wib, di Peatolong Desa Simorangkir Julu Kecamatan siatas Barita.

Pelakunya adalah Husor Simorangkir, (20), Parlin Simorangkir (38) warga yang sama dan AMD Sahat Tua Simorangkir ( 37) warga yang sama. 

"Ketiga tersangka sudah kita tahan di Polres Tapanuli Utara," jelasnya.

Lanjut dia, Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan, bahwa penyebab terjadinya penganiayaan oleh ke tiga tersangka atas diri korban, dimana pada Rabu (7/10/2020). Korban mendatangi orang tua tersangka di tempat kejadian menanyakan tentang kepemilikan tanah yang kuasai oleh orang tua tersangka. 

Lalu terjadi argumentasi antara orang tua tersangka dengan korban, sehingga korban memaki-maki orang tua tersangka. 

Lalu orang tua tersangka memberitahukan hal tersebut kepada anak nya HS dan AMD. setelah mendapat informasi tersebut, lalu tsk HS, AMD mengajak saudaranya PS ke ladang besok nya, karena mereka yakin bahwa korban masih akan datang ke tempat kejadian  untuk memperjelas hak kepemilikan tanah dimaksud. 

Ke esokan harinya,  korban bersama Luciana Br Hutagalung dan Pomario Unero Br simorangkir datang dan bertemu dengan ke tiga orang tersangka.

Sempat terjadi berdebat, lalu AMD dan korban bertinju dan bergulat. Setelah mereka bergulat, lalu PS ikut memegang korban membantu AMD.  

Kedua orang ibu-ibu teman korban datang dengan memegang parang , lalu HS datang dan menangkap parang yang di bawa ibu-ibu teman korban. 

Saat terjadi pergulatan AMD dan korban, lalu HS mencari alat berupa kayu-kayu yang ada di tempat kejadian untuk memukul korban. Setelah HS menemukan kayu tersebut, lalu menusukkan nya ke pinggang korban beberapa kali. 

Setelah korban tidak berdaya, lalu mereka meninggalkan nya di tempat kejadian. 

Begitu kita menerima laporan atas peristiwa tersebut, anggota kita berangkat ke TKP dan membawa korban ke rumah sakit Tarutung dan mengamankan tersangka dan barang bukti.

Perlu kita sampaikan, bahwa peristiwa tersebut seperti itulah kejadiannya dari hasil pemeriksaan kita. Ini kita dapat dari tersangka maupun saksi saksi serta barang bukti. Jadi kalau ada beredar di medsos peristiwa tersebut ada katanya pembacokan, itu tidak benar. Kita mendapat keterangan berdasarkan fakta. Luka korban akibat benda tumpul bukan benda tajam. (Alfredo/Edo)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini