PT Medan Kuatkan Pidana Mati 2 Kurir 30 Kg Sabu Asal Aceh, BB Avanza Dirampas

Sebarkan:



Kedua terdakwa kurir 30 kg sabu (monitor kiri atas) ketika bersidang secara video conference (vidcon) di PN Medan. (MOL/Ist)


MEDAN | Tidak ditemukan hal yang meringankan. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan dilaporkan menguatkan putusan hakim PN Medan. Pidana mati tetap diberikan kepada 2 terdakwa kurir narkotika Golongan I jenis sabu seberat 30 Kg.


Kedua terdakwa yakni Syarifuddin M Jafar alias Pudin (41), warga Dusun Meunasah Desa Seuneubok Lapang, Kecamatan Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur dan Saifuddin alias Udin (43) warga Dusun Paloh Lada Desa Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.


Data dihimpun dari penelusuran online riwayat perkara SIPP PT Medan, Selasa (20/10/2020), majelis hakim diketuai Linton Sirait dengan hakim anggota Henry Tarigan dan Wawan Karya menyatakan menguatkan putusan sebelumnya.


BB Avanza Dirampas


Kedua terdakwa juga diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat  tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dakwaan primair, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Selain itu majelis hakim PT Medan menetapkan barang bukti 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam No Pol BL 1180 UL, 1 handphone (hp) merek Nokia warna putih dan hitam berikut sim card masing-masing dirampas untuk negara. 


Sedangkan tas jinjing warna hitam, 30 (tiga puluh) bungkus plastik dalam kemasan warna hijau kuning bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis shabu keseluruhannya seberat 30.000 gr (30 kg) dimusnahkan.


Conform


Sebelumnya, majelis hakim PN Medan diketuai Ahmad Sayuti, Senin (13/07/2020) menjatuhkan hukuman maksimal kepada kedua terdakwa di ruang Cakra 8. Vonisnya sama dengan tuntutan JPU dari Kejatisu Maria Tarigan alias conform.


Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum kedua terdakwa, Sri Wahyuni SH saat dikonfirmasi, Minggu malam tadi (25/10/2020) mengaku belum bisa berkomentar karena belum menerima salinan putusan kedua kliennya.


Ketiban Apes


Dalam dakwaan JPU Maria Tarigan  pada 11 November 2019 lalu terdakwa Syarifuddin dihubungi oleh seseorang bernama Nanda dan mengajak kerja untuk mengantar sabu ke Kota Medan.


Terdakwa kemudian mengajak terdakwa Saifuddin dengan mengatakan apabila sabu tersebut telah sampai ke tangan penerima, mereka akan mendapat upah sebesar Rp40 juta.


Pria bernama Nanda memerintahkan keduanya berangkat dari Aceh Utara menuju Aceh Tamiang menggunakan bus untuk menemui orang suruhannya bernama Ompong. Ompong memberikan kunci mobil Toyota Avanza warna hitam No Pol BL 1180 UL dan berisi paket sabu.


Lagi ketiban apes, sesampainya di pintu masuk Tol Megawati, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, mobil mereka dihentikan petugas Dit Resnarkoba Polda Sumut yang lagi melakukan pengembagan atas informasi masyarakat. (RobS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini