Polsek Patumbak Tangkap 4 Tersangka Narkoba, 6 Kg Sabu Disita

Sebarkan:

AMANKAN: Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza dan Kanit Reskrim Iptu Philip Purba saat menggelar konferensi pers pengungkapan 6 kg sabu.


PATUMBAK |  Tekab Polsek Patumbak berhasil meringkus 4 tersangka narkotika jenis sabu jaringan internasional pada Kamis (22/10/2020) sekira pukul 08.00 WIB.  Dari tersangka disita 6 kg sabu.

Keempat tersangka, yakni MZ alias Nazar (34) dan MR alias Riki (25) yang keduanya warga Desa Rambung Dalam, Kecamatan Baktia, Kabupaten Aceh Utara, J alias Jas (34) warga Desa Lhokibo, Kecamatan Baktia, Kabupaten Aceh Utara dan Z alias Din (41) warga Desa Batu 12, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara.

“Keempat tersangka diamankan dari dua lokasi berbeda, yakni di simpang lampu merah Jalan Ringroad, Medan dan SPBU Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza dan Kanit Reskrim Iptu Philip Purba saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Patumbak, Selasa (27/10/2020) siang.

Tambah Kapolrestabes, penangkapan keempat tersangka dilakukan setelah Polsek Patumbak menerima informasi bahwa ada transaksi/pengiriman paket yang diduga berisi sabu dari Kota Medan yang akan dibawa ke Provinsi Jambi.

Lalu tim Unit Reskrim Polsek Patumbak dipimpin langsung Kapolsek Kompol Arfin Fachreza bersama Kanit Reskrim Iptu Philip Purba dan Panit I Reskrim Ipda M. Yusuf Dabutar langsung melakukan penyelidikan dan meringkus keempat tersangka berikut barang bukti sabu.

Juga turut diamankan barang bukti 2 unit mobil Avanza warna silver BK 1401 AU dan Nissan warna hitam BK 1654 ID.

Kombes Riko juga menjelaskan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa tas ransel warna hitam, dan tujuh unit handphone berbagai merek.

Sementara itu, keempat tersangka mengaku sudah 4 kali mengedarkan narkotika jenis sabu yang semuanya diedarkan di Provinsi Jambi dan Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

“Setiap tersangka mengaku mendapatkan upah senilai Rp. 30 juta per kilogramnya. Keempat tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati,* tegas Kapolrestabes Medan. (ka)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini