Perkara OTT Kepala UPT Operasional PU Medan Utara, Tidak Ada Arahan Pengutipan PHL

Sebarkan:

 




Terdakwa Nusiruan (monitor kiri), selaku Kepala UPT Operasional Pemeliharaan Jalan dan Drainase Medan Utara Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan. (MOL/RobS)


MEDAN | Dua staf di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan serta dua Pegawai Harian Lepas (PHL) dihadirkan JPU dari Kejari Belawan dalam sidang lanjutan secara virtual perkara korupsi dengan terdakwa Nusiruan (53), selaku Kepala UPT Operasional Pemeliharaan Jalan dan Drainase Medan Utara Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan.


Kedua staf yang dihadirkan sebagai saksi yakni Amsyahruddin Noor selaku Kasubag UPT Belawan dan Dody Faisal Hasibuan selaku Kasubag Kepegawaian Dinas PU Kota Medan, Kamis (8/102020) di ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan mengatakan, tidak ada arahan dari pimpinan di Dinas PU Kota Medan soal pengutipan uang kepada para PHL.


"Ketika itu memang ada kebijakan dari pimpinan di kantor pusat (Dinas PU Kota Medan, red) perampingan dulu namanya PHL dan sekarang namanya Pegawai Tidak Tetap (PTT) Yang Mulia. Tapi tidak ada rekomendasi seperti itu (mengutip dana kepada PHL, red). Saya pastikan itu," tegas Faisal Hasibuan.


Seingat saksi, di akhir tahun 2019 ada permintaan dinas berupa rekomendasi di masing-masing Kepala Unit Pelayanan Teknis (Ka UPT) untuk melakukan evaluasi. Karena ada rencana perampingan tenaga PHL / PTT.


Karena kondisi keuangan di Dinas PU Kota Medan di tahun 2020, pembayaran honor PTT per triwulan.


Kemudian saksi Amsyahruddin Noor menerangkan, kasus terdakwa Nasiruan sempat menjadi buah bibir karena terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepolisian. Rumor berkembang, terdakwa disebut-sebut melakukan pungutan liar terhadap sejumlah PHL.


Bervariasi


Sementara menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Mian Munthe, dua saksi PHL Benny Setiawan dan Iswandi Maulana Dinata membenarkan ada pemotongan uang ketika menerima rapel tiga bulan honor.


Pemotongan tersebut ada diberitahu oleh masing-masing mandor (ketua kelompok PHL, red) UPT Operasional Pemeliharaan Jalan dan Drainase Medan Utara Dinas PU Kota Medan. kutipan kepada PHL bervariasi antara Rp500.000 hingga Rp1 juta.


"Keberatan (dengan pengutipan tersebut, red)  Pak hakim," kata kedua saksi secara bergantian. 


Mengutip dakwaan JPU Christian Sinulingga, Senin (13/4/2020) uang yang terkumpul dari PHL sebagian dipegang masing-masing ketua kelompok (mandor) PHL diserahkan kepada terdakwa di dalam ruangan terdakwa Nusiruan sendiri.


Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan yang melakukan pengembangan atas laporan masyarakat kemudian mengamankan terdakwa  dan uang yang diserahkan. Pungutan terhadap para PHL sebesar Rp19 juta.


Terdakwa dijerat pidana Pasal 12 huruf e  UU No 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.  Atau kedua,    Pasal 11  UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (RobS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini