OTT Catut Nama Bupati Labuhanbatu, JPU Mohon Dihadirkan Saksi Verbal Lisan Periksa Plt Kadis Perkim

Sebarkan:



Plt Kadis Perkim Labuhanbatu Paisal Purba (pakai batik kedua dari kanan), terdakwa korupsi berbau OTT dan stafnya Zefri Hamsyah. (MOL/RobS)


MEDAN | Ibarat gayung bersambut. Tim JPU dari Kejati Sumut yang bermohon kemudian diperintahkan majelis hakim agar menghadirkan saksi verbal lisan dari Poldasu yang melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Perkim Labuhanbatu Paisal Purba di persidangan.


"Iya. Kalau begitu hadirkanlah saksi verbal lisan pada persidangan 2 minggu mendatang," kata hakim ketua Jarihat Simarmata dalam sidang lanjutan di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis petang (22/10/2020).


Pasalnya, Plt Kadis Paisal Purba, salah seorang dari 2 terdakwa korupsi terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) membantah keterangannya di pon 18 dalam BAP yang diperbuat di Dit Reskrimsus Polda Sumut. 


Terdakwa membantah kalau dirinya yang menginisiasi lewat ponsel agar rekanan Ilham Nasution dari PT Telaga Pasir Kuta yang mengerjakan  pembangunan  gedung D Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu TA 2019 dengan pagu Rp28,2 miliar agar memberikan 'uang pelicin' Rp2 miliar.


Peristiwa sebenarnya, kata terdakwa menjawab pertanyaan penuntut umum, dirinya hanya meneruskan perintah Aidil Adlin, adik Bupati Labuhanbatu agar rekanan Ilham Nasution menyerahkan Rp2 miliar supaya permohonan termin kelima untuk progres pekerjaan 80 hingga 100 persen, segera dicairkan.


"Mana janjimu? Saya enggak enak. Sampai sekarang tidak ada realisasinya," kata terdakwa ketika bertelepon dengan Ilham Nasution.


Di bagian lain terdakwa Plt Kadis Perkim membenarkan kalau dirinya yang menyuruh salah seorang stafnya Zefri Hamsyah (terdakwa dengan penuntutan terpisah) untuk menjumpai rekanan Ilham Nasution di Cafe Milenial Jalan SM Raja Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.


"Tolong jumpai si Ilham. Dari tadi nelepon. Telepon dulu dia. Entah apa maunya," ucap terdakwa Plt Kadis ketika itu kepada stafnya, Zefri Hamsyah.


Anggota majelis hakim Rodslowny pun sempat memperingati terdakwa Zefri Hamsyah agar berkata jujur ketika ditanyakan sebagai terdakwa. Terdakwa menerangkan bahwa dirinya hanya disuruh Plt Kadis Perkim untuk menemui seseorang bernama Ilham Nasution di Cafe Milenial. 





Hakim anggota tidak percaya begitu saja karena keterangan terdakwa Zefri cenderung berusaha melindungi atasannya, terdakwa Paisal Purba yang juga temannya ketika di bangku SMP. 


Hakim Rodslowny meragukan keterangan terdakwa Zefri yang mengaku tidak tahu kalau amplop yang diberikan Ilham berisi uang dan cek.


"Ehh.. Nggak bisa begitu. Saudara sepertinya tidak jujur. Tapi terserahlah. Bila anda tidak jujur memberikan keterangan, ada konsekwensinya," timpal Rodslowny.


Catut


Sementara mengutip dakwaan JPU dari Kejati Sumut Robertson, tim Dit Reskrimsus melakukan pengembangan atas laporan pengaduan rekanan Ilham Nasution tertanggal 26 Februari 2020. Pelapor mengaku tidak sanggup dengan permintaan terdakwa Paisal Purba yang sudah menjadi rahasia umum dikenal dekat dengan Bupati Labuhanbatu dan adiknya bupati, Aidil Adlin. 


Dengan mencatut kedua nama tersebut dia diminta menyediakan uang Rp2 miliar agar permohonan termin kelima progres pekerjaan 80 hingga 100 persen, segera bisa dicairkan.


Terdakwa Zefri Hamsyah, orang suruhan terdakwa Plt Kadis Paisal Purba kemudian dibekuk petugas dari Lantai II Cafe Millenial, Senin (2/3/2020) sekira pukul 13.30 WIB. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolda Sumut guna dimintai keterangan. Beberapa hari kemudian terdakwa mendatangi Polda Sumut untuk diproses hukum.


Dialihkan


Keduanya dijerat pidana Pasal 12 huruf (e) Nomor 20 tahun 2001 Perubahan Atas Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


Informasi lainnya dihimpun, ketika kasusnya ditangani Polda dan Kejati Sumut, keduanya ditahan dan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan status penahanan Paisal Purba dan Zefri Hamsyah dialihkan. (RobS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini