LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut Apresiasi Kapolres Labuhanbatu

Sebarkan:

LABUHAN BATU
| Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pilar Advokasi Rakyat Sumut dibawah pimpinan Haris Nixcon Tambunan S.H melalui Sekretarisnya Benni Sahala Tambunan, S.H mengapresiasi kinerja Polres Labuhanbatu terkait pelaporan yang pernah dimasukan ke Polres Labuhanbagu pada 8 September 2020, Jl. Jend. Ahmad Yani Perum Ganda Asri II No 12, Rantauprapat. Rabu (7/10/2020).

Setelah hampir 1 bulan laporan LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut terkait tangkahan pasir diduga illegal di Kecamatan Pangkatan, ternyata mendapat respon yang baik dari Polres Labuhanbatu.

Respon baik tersebut terbukti dengan surat Polres Labuhanbatu perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan tertuju ke Lembaga Bantuan Hukum Pilar Advokasi Rakyat Sumut pada Rabu (7/10/2020) sekira pukul 15.00 wib.

Dalam surat tersebut Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.Ik, M.H melalui Kasat Reskrim Parikhesit S.H,. S.Ik memberitahukan bahwa Laporan Pengaduan LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut  telah diterima dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Benni Sahala Tambunan S.H selaku Sekjen sekaligus sebagai pelapor LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut mengapresiasi kinerja Polres Labuhanbatu.

"LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut sangat mengapresiasi kinerja dari Polri khusunya Mapolres Labuhanbatu dengan dibawah pimpinan Kapolres Deni Kurniawan S.Ik., M.H, kami berterimakasih atas kerjasamanya kepada Polres Labuhanbatu dalam menegakkan hukum di Labuhanbatu," ucapnya.

Ia juga berharap kerjasama ini terus terjalin, sehingga terciptanya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang taat akan Hukum. (alfin)

 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini