LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut akan Gugat PT ASF Rantauprapat

Sebarkan:


LABUHAN BATU
| Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pilar Advokasi Rakyat Sumut akan menggugat PT ASF Rantauprapat karena diduga melawan hukum tidak melaksanakan putusan BPSK.


Daudsyah melalui kuasa hukumnya Harris Nixcon Tambuna, S.H, Benni Sahala Tambunan, S.H dan Iwansyahputra Ritonga, S.H tergabung di Kantor LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut akan menjadi kuasa untuk melakukan pembelaan hukum  terhadap pelanggaran PT ASF Rantauprapat yang tidak melaksanakan putusan BPSK Kabupaten Batubara pada 4 Januari 2016 Nomor 569/Arbitrase/BPSK-BB/XII/2015 yang sudah berkekuatan hukum tetap (incrah).

“Saya mohon kepada Tim LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut untuk dapat membantu mengembalikan 1 unit mobil yang pernah  saya jaminkan ke PT ASF Rantauprapat dalam hal pembiayaan," ucap Daudsyah, Kamis (8/10/2020).

Katanya, bahwa dirinya telah mengajukan permohonan aanmaning ke Pengadilan Negeri Rantauprapat pada tanggal 31 Agustus 2016 . Namun vtetap tidak menjalankan aanmaning tersebut.

“Saya pernah melakukan permohonan agar   Pengadilan Negeri Rantauprapat untuk memerintahkan  pihak PT melaksanakan putusan yaitu tanggal 31 Agustus 2016, tapi tengoklah sampai sekarang mobil saya tak balek. Apanya mau orang ini," bilangnya.

Menurutnya, dirinya sudah pernah melakukan perdamaian terhadap PT tersebut akan tetapi gagal.

“Upaya perdamaian telah saya lakukan agar Leasing mengembalikan mobil dan membayar kerugian sesuai putusan BPSK, tapi mereka tetap tidak memberikan keringanan kepada saya," tambahannya.

Sementara itu Harris selaku Ketua Pilar Keadilan atas permintaan klieanya itu akan melakukan pembelaan hukum atas tindakan PT ASF Rantauprapat yang tidak mengembalikan 1 unit mobil yang pernah dijaminkannya untuk pembiayaan serta kerugian yang dialami Daudsyah sebesar Rp1,5 milyar akibat tidak melaksanakan putusan BPSK.

"Kita mengutuk keras tindakan PT ASF Rantauprapat jangan macam-macam bah. Hampir 5 tahun tak dikembalikan leasing mobil si Daudsyah. Padahal putusan BPSK sudah berkekuatan hukum tetap (inkraht)," sebutnya dengan nada tinggi. (alfin)
   

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini