Lagi Transaksi Sabu-Sabu, Dua Pria Diringkus Polisi

Sebarkan:


DELISERDANG
| Meski hampir setiap hari pihak kepolisian menangkap para pengedar dan pengguna narkoba, Peredaran barang haram tersebut di Kabupaten Deliserdang tetap saja menyebar luas hingga ke pelosok Desa.

Kali ini Petugas Kepolisian Polsek Tanjung Morawa meringkus dua orang pria yang melakukan kegiatan transaksi Narkoba di Dusun III Desa Nagatimbul Kecamatan Tanjung Morawa Deliserdang. Dari kedua tersangka petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 1 paket berisikan narkotika jenis sabu di dalam plastik putih transparan les merah, 1 unit timbangan digital merk pocket scale, 1 set bong alat isap sabu, 1 buah mancis warna biru dan 1 unit hp Nokia 105 warna hitam.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin SH dalam keterangan persnya, Minggu (18/10/2020) mengatakan, kedua tersangka diamankan pada Sabtu sore kemarin saat bertransaksi Narkoba di Desa Nagatimbul masing masing bernama Zulyadin als Lancip (36) dan Safaruddin (40) keduanya warga Dusun 4, Desa Nagatimbul, Kecamatan Tanjung Morawa.

"TIM Opsnal mendapat informasi bahwa adanya Pengedar Narkotika jenis sabu yang akan melakukan transaksi jual beli Sabu didalam sebuah Rumah di Dusun III, Desa Naga Timbul,selanjutnya Tim Opsnal mendalami informasi bergerak ke TKP dimaksud dan sesampai di TKP, petugas berusaha masuk kedalam rumah tersebut lalu meringkus kedua orang yang sedang melakukan kegiatan transaksi Narkoba," ungkapnya.

Keduanya digelandang ke Mapolsek Tanjung Morawa dan dari hasil introgasi, pelaku Zulyaden als Lancip mengaku bahwa sabu sebanyak 1 paket dengan berat 1 Gram lebih, untuk diperjual belikannya dan pada saat itu kedua pelaku ingin bersama memakai sabu di TKP.

Kini kedua tersangka meringkuk di sel tahanan pihak Kepolisian dan menjalani proses penyidikan.Polisi kini memburu pemasok barang narkoba untuk Zulyaden yang diedarkan di Daerah Naga Timbul.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini