Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Djohor

Sebarkan:


LUBUK PAKAM
| M Edwin Kurniawan, SH selaku Kuasa Hukum terdakwa Djohor alias A Cai meminta pada Jaksa dan Hakim agar membebaskan klien mereka demi hukum.

"Pada persidangan di Pengadilan Negeri Kelas II A Lubuk Pakam klien kami dituntut 5 bulan penjara dalam perkara percobaan pembakaran rumah yang dihuni Raidah," ujar Edwin Kurniawan pada wartawan, Kamis (22/10).

Nah, kata dia, dalam fakta persidangan unsur-unsur dalam penerapan pasal sangatlah tidak terpenuhi. Maka dari itu pihaknya berharap pada hakim agar saudara Djohor alias A Cai dibebaskan secara hukum.

"Banyak sekali kejanggalan dalam fakta persidangan. Kalau percobaan pembakaran tentu harus ada objek yang dibakar. Nah dalam persidangan tidak ada yang terbakar. Dalam perkara ini sudah juga sudah dua orang saksi menarik kesaksiannya di persidangan," ungkapnya.

Ia berharap janganlah yang benar dipenjara dan yang salah dibiarkan. "Kami membela secara hukum. Jangan sakiti hati rakyat. Kalau memang salah buktikan secara hukum jangan dikarang-karang," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Kelas II A Lubuk Pakam kembali menyidangkan perkara dugaan kasus percobaan pembakaran rumah yang dihuni Raidah dengan terdakwa Djohar alias Acai (44) warga Jalan Sutomo, Kota Medan.

Sidang yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhandeli, Senin (05/10) itu digelar secara online.

Dalam agenda pembacaan tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Labuhandeli, Eko Maranatha Simbolon SH menuntut terdakwa Djohar alias Acai dengan tuntutan 5 bulan penjara.

Di mana terdakwa ini dinilai telah melanggar Pasal 187 ayat 1 yo 53 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Edwin mengaku kalau kliennya keberatan dan akan mengajukan nota keberatan dari keputusan yang dituntut oleh JPU.

Sementara apa yang dilakukan oleh kliennya tidak dapat dibuktikan. “Terbukti saksi menarik keterangannya di BAP, keterangan saksi berdiri sendiri, tidak sinkron antara Hasan dan Hendra," terang Edwin.

Di mana masih dikatakan kuasa hukum terdakwa ini, kalau keseharian Raidah menjual minyak yang disimpan dalam barak. Sehingga ada indikasi Pertalite yang membasahi barang adalah minyak dari korban sendiri, karena terdakwa hanya melempar botol kosong.

Sedangkan minyak yang dibawa terdakwa masih utuh di depan barak. Sehingga diduga terdapat unsur rekayasa untuk menjerat terdakwa.

“Tidak ada kerugian yang dialami korban sama sekali. Sebaliknya terdakwa yang jelas- jelas dirugikan dalam peristiwa ini. Terbukti terdakwa tidak pernah masuk ke dalam barak yang ditempati Raidah. Pantaskah karyawannya mengadukan pimpinannya sendiri dalam laporan dugaan pembakaran rumah yang milik pimpinannya sendiri, sementara waktu itu Raidah tidak berada di TKP di area lapangan kebun," tandasnya.

Peristiwa dugaan percobaan pembakaran barak ini terjadi pada pertengahan April 2020 lalu. Sore sekitar pukul 17.00 Wib, Acai datang ke barak yang dihuni Raidah. Namun kala itu Raidah lagi tidak ada di barak yang ada hanya Atak. Karena Raidah tak ada di tempat, maka Acai dengan nada emosi menyuruh Atak untuk memanggil Raidah.

"Cepat panggil Raindah kalau tidak ,akan aku bakar barak ini," ancam Acai kepada Atak.

Sejak peristiwa itu Raidah mengadukan Acai ke Polres Belawan hingga kasusnya bergulir ke pengadilan. Untuk diketahui Raidah dan atak merupakan karyawan Acai yang bekerja di kebun sekalian tinggal di barak. Selain bekerja dengan Acai, Raidah menjual minyak eceran depan barak. (r/ka) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini