Kejari Medan Kembali Terima 2 Tersangka dengan BB 8,6 Kg Sabu dari BNN

Sebarkan:

 


Kejari Medan kembali menerima 2 tersangka lainnya kasus penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu seberat 8,6 kg dari penyidik BNN Pusat. (RobS/Ist)


MEDAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Senin (19/10/2020) kembali menerima pelimpahan berkas tahap II dengan 2 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu seberat 8,6 kg dari penyidik Badan Narkotika Nasional ( BNN) Pusat. 


Hal itu diungkapkan Kajari Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata di ruang kerjanya. Pelimpahan kedua tersangka serta barang bukti (bb) yang dimasukkan ke dalam 1 karung sabu terdiri dari 8 bungkus dengan berat keseluruhan 8.678 gram (8,6 Kg).


Bila pemberkasan sudah lengkap, penuntut umum Seksi Pidana Umum Kejari Medan akan melimpahkan nerkas perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) agar segera disidangkan. 


Kedua tersangka dijerat pidana Pasal 114 Jo Pasal 132 dan Pasal 112 Jo pasal 132  UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Jaringan Antarprovinsi


Sementara sebelumnya, Rabu (14/10/2020 Kejari Medan menerima pelimpahan tahap II terhadap 4 tersangka diduga masuk jaringan (sindikat) antarprovinsi dari BNN Pusat. Sehingga sudah 6 tersangka kasus diterima Kejari Medan.

.

Keempat tersangka masing-masing Ahmad Husin Mubarok alias Dul (28), warga Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), Hermandiansyah alias Agus alias Baim Bin Suhari (27), warga Sidoarjo, Jatim, Martonis alias Toni Bin M Ali Yakub (36 ), warga Lapang, Aceh Utara dan Mufazzal alias Dan alias Jian (31), asal Aceh Timur.


Sedangkan barang bukti yang diterima berupa narkotika jenis Sabu seberat 30,2 Kg yang dimasukkan ke dalam karung berisi 29 bungkus. (RobS)









Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini