Kapolrestabes Medan: Kapolsek Sunggal Bebas dari Sanksi Hukum

Sebarkan:

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat memberikan keterangan  kepada wartawan di Mapolrestabes  Medan. 


MEDAN | Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi yang diperiksa Bidang
Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut bebas dari sanksi hukum. Sebab  kematian  dua  orang  tahanan Polsek  Sunggal itu karena sakit. 

Hal itu ditegaskan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan di Mapolrestabes  Medan, Rabu (14/10/2020) sore. 


 "Dua orang  tahanan yang tewas itu Joko Dedi Kurniawan dan Rudi Efendi ternyata diberikan pelayanan dan perawatan terbaik di rumah sakit. Polsek Sunggal sudah menjalankan tugasnya dengan baik," ucap Kombes Riko Sunarko.

Mengenai adanya pihak keluarga tahanan Polsek Sunggal yang menuntut keadilan atas meninggalnya tahanan Sunggal itu, Kombes Riko menambahkan, tidak pernah lakukan intervensi dan proses hukum sudah dilakukan oleh Propam Polda Sumut, dari pemeriksan yang dilakukan itu tidak terbukti.

"Saya akan melaporkan kembali terkait kematian  dua tahanan Polsek Sunggal yang tidak terbukti dianiaya petugas, " imbuhnya. 

Sementara itu, Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH, melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SH MH, membantah kematian tersangka Joko dan Rudi Efendi akibat dianiaya oknum petugas.

Dijelaskan Kanit, awalnya tersangka ditahan di RTP Polsek Sunggal atas kasus pencurian dengan kekerasan dengan modus mengaku sebagai petugas kepolisian bersama dengan beberapa orang temannya.

Dilanjutkan Kanit, setelah ditahan tersangka Joko dan Rudi Efendi mengalami sakit beberapa kali, yaitu, tanggal 23 September 2020, tersangka mengalami sakit dengan keluhan lambung dan kepala selanjutnya penyidik membawa tersangka ke RSU Bhayangkara, setelah diperiksa dokter, tersangka diperbolehkan pulang.

Tanggal 25 September 2020, tersangka mengeluh sakit selanjutnya dibawa berobat kembali ke RSU Bhayangkara dengan keluhan lambung dan kepala setelah di periksa oleh dokter, tersangka disarankan untuk opname. 

Pada saat itu, penyidik langsung memberitahukan kepada keluarganya yang selanjunya ikut menemani tersangka. Setelah diopname selama tiga hari, dokter yang merawat menyatakan tersangka sudah sembuh dan diperbolehkan pulang tepatnya tanggal 28 September 2020.

Selanjutnya pada tanggal 29 September 2020, tersangka kembali mengeluh sakit, dan setelah diperiksa dokter, tersangka diperbolehkan meninggalkan RSU Bhayangkara. 

Tanggal 1 Oktober 2020 tersangka mengeluh sakit dan dibawa kerumah sakit setelah di periksa tersangka diperbolehkan meninggalkan RSU Bhayangkara. Tanggal 2 Oktober 2020 sekira pukul 08.00 WIB, tersangka mengeluh sakit selanjutnya petugas langsung membawa ke RSU Bhayangkara dan dilakukan perawatan oleh dokter, setelah ditangani dokter yang merawat, tersangka dinyatakan meninggal dunia.

Saat dalam perjalanan menuju RSU Bhayangkara, pihaknya telah menghubungi keluarga tersangka dan memberitahukan kondisi tersangka yang kembali sakit.

"Setelah dinyatakan meninggal dunia oleh dokter, pihak Polsek Sunggal sesuai dengan SOP yang ada dan koordinasi dengan pihak kedokteran untuk dilakukan otopsi terhadap jenazah tersangka, namun pihak keluarga tersangka dalam hal ini adalah istri dan paman tersangka bermohon dengan sangat agar tidak dilakukan otopsi terhadap jenazah tsk dan membuat surat permohonan tidak dilakukan otopsi," jelasnya. 

Atas dasar permohonan keluarga tersangka tersebut, pihak Polsek Sunggal selanjutnya meminta kepada dokter agar dilakukan visum luar saja dan usai dilakukan visum selanjunya jenazah diserahkan kepada pihak keluarganya untuk dikebumikan

"Jadi tidak benar jika dikatakan bahwa terhadap tersangka Joko ada penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Polsek Sunggal", tegas Kanit mengakhiri.

Dalam kasus polisi gadungan itu, pihak Polsek Sunggal berhasil mengamankan 8 orang sebagai polisi gadungan yang berhasil merampas sepeda motor para korban di wilayah hukum Polsek Sunggal tiga pekan lalu.  

Mereka masing-masing, Muhammad Budiman (38), Khairunnisa (18), Supriyanto (38), Edi Saputra (31), Yoga Erlangga (28), Diki Ari Wibowo (28), Yudi Hartono, Sukirman (31), dan Rudi Effendi (40).

Sebelumnya, pengungkapan komplotan polisi gadungan yang ditangkap polisi ini berawal dari laporan korban JP (15) warga Jalan Asoka, Asam Kumbang ke Polsek Sunggal. (ka) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini