JPU Hadirkan Direktur PT TNC Sidang Korupsi E-Katalog di Dinas Infokom Siantar

Sebarkan:



Direktur PT Telemedia Network Cakrawala (TNC) Nadil Arzaq Pohan (pegang mik) saat didengarkan keterangannya sebagai saksi. (MOL/RobS)


MEDAN | Direktur PT Telemedia Network Cakrawala (TNC) Nadil Arzaq Pohan akhirnya dihadirkan tim JPU dari Kejari Pematangsiantar sebagai saksi dalam sidang lanjutan di ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan, Senin petang (26/10/2020).


Nadil membenarkan perusahaan yang dipimpinnya keluar sebagai pemenang tender pekerjaan Belanja Jasa Internet  (bandwidth) program E-Katalog atau Kegiatan  Pengadaan  Server  dan  Command  Centre pada Program Pengembangan Komunikasi,  lnformasi dan Media Massa pada Dinas Komunikasi dan  lnformatika (Infokom)  Kota  Pematangsiantar  TA  2017.


Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Mian Munthe, saksi menimpali bahwa PT TNC memiliki ijin dari Kementerian Kominfo sehingga bisa menjadi peserta tender penyedia jasa di Dinas Infokom Pematangsiantar.


Hanya saja pekerjaan bandwidth program E-Katalog belakangan diketahui bermasalah karena akses server yang ditandatangani di kontrak selama 2 bulan tersebut tidak terpenuhi sehingga kasusnya berujung ke ranah hukum.


"Bukan seperti ketika konsumen mengisi pulsa sim card yang kapan saja bisa habis terpakai. Sesuai kontrak, akses server (E-Katalog, red) dipakai atau tidak, bisa dinikmati selama 2 bulan," urainya menjawab pertanyaan salah seorang tim penasihat hukum (PH) kedua terdakwa.


Selain Nadil Arzaq Pohan, tim JPU dimotori Dostom Hutabarat juga menghadirkan 5 saksi lainnya. Dalam kesempatan tersebut penuntut umum memperlihatkan sejumlah alat bukti di hadapan majelis hakim.


2 Terdakwa


Kejari Pematangsiantar menetapkan 2 pejabat sebagai terdakwa yakni Posma Sitorus selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Acai Tagor Sijabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


Terdakwa Acai memang ada melaksanakan Harga Perkiraan Sementara (HPS) sebesar Rp726 juta untuk belanja Bandwidth. PT TNC keluar sebagai pemenang tender dengan pagu Rp721 juta lebih.


Kedua terdakwa dinilai tidak menjalankan tugasnya sehingga pekerjaan program E-Katalog -terdiri dari 3 item- di Dinas Infokom Pematangsiantar tidak sesuai dengan direncanakan sebelumnya.


Laporan  Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan  Negara (LHPKKN) mencapai Rp450,4 juta sebagaimana audit yang dilakukan Badan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut 28 November 2019.


36 OPD


Bandwidth untuk link domestik dan internasional yang seharusnya terhubung ke 36 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dam Kecamatan, tidak sesuai isi kontrak.


Keduanya dijerat pidana melakukan atau turut serta melakukan dan yang menyuruh melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.


Yakni pidana primair Pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Sub a dan b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (RobS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini