Jelang Munas, Alamsyah Menangkan Gugatan Lawan DPN PERADI

Sebarkan:
Alamsyah SH
SERDANGBEDAGAI | Pengacara muda asal Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut, Alamsyah SH memenangkan gugatan atas perubahan AD/ART Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.

Alamsyah kepada wartawan, Kamis (1/10/2020) melalui pesan WhatsApp menjelaskan perkara gugatan tersebut berawal ketika pihak tergugat telah sengaja melakukan perubahan AD/ART PERADI tanpa mengikuti mekanisme sesuai Munas II PERADI di Siak Hulu Kampar Riau.

"Atas perubahan itu, maka saya mendaftarkan surat gugatan perdata sesuai Nomor: 12/Pdt.G/2020/PN Lubuk Pakam," katanya.

Dalam persidangan, sebut Alamsyah, dirinya bersyukur bahwa Majelis Hakim memutuskan serta mengabulkan gugatan dan menyatakan tindakan Tergugat II yang menerbitkan Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019, tanggal 4 September 2019, yang ditandatangani oleh Tergugat III dan Tergugat IV adalah perbuatan melawan hukum (PMH).

"DPC PERADI DS (Tergugat I), DPN PERADI (Tergugat II), Prof.dr Fauzi Yusuf Hasibuan, SH, MH (Tergugat III), Thomas E Tampubolon, SH, MH (Tergugat IV), Tuti Sutrisno, SH, MKn/notaris di Pekanbaru (Turut tergugat) yang telah diputus oleh Pengadilan Lubuk Pakam pada hari Selasa 29 September 2020, yang diketuai Majelis Hakim Abraham Ginting, SH, MH," bebernya.

Selain itu, dikatakan Alamsyah, bahwa Hakim juga membatalkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019, tanggal 4 sept 2019 tentang Perubahan Anggaran dasar.

Selanjutnya, Putusan Hakim juga menghukum Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk segera mencabut dan membatalkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019, tertanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar.

Menghukum Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tangggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000/hari, terhitung sejak putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum yang tetap (incraht Van gewijsde) sampai Tergugat II, III dan IV mencabut keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tentang perubahan anggaran dasar, tanggal 4 September 2019.

Terakhir, Alamsyah berharap agar para pihak dapat patuh dan tunduk terhadap putusan pengadilan tersebut karena AD/ART merupakan ruh organisasi, untuk menjelang Musyawarah Nasional (Munas) tanggal 7 Oktober 2020 mendatang.

Alamsyah meminta agar panitia Munas III Peradi mempertimbangkan putusan pengadilan tersebut.

"Tentunya Munas hendak menggunakan AD/ART yang lama yaitu AD dengan nomor 504 atau setidaknya panitia Munas dapat menunda kegiatan Munas yang sudah dijadwalkan oleh panitia tersebut," tutup Alamsyah. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini