Gugatan Penundaan Pilkada Kota Medan Masuki Babak Mediasi

Sebarkan:



Sidang perdana gugatan penundaan Pilkada Kota Medan berlangsung alot di ruang Cakra 4 PN Medan. (MOL/Ist)


MEDAN | Setelah sempat tertunda karena masalah administrasi surat kuasa dari termohon Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, sidang perdana gugatan penundaan pelaksanaan Pilkada Kota Medan (dijadwalkan 4 Desember 2020, red) jadi digelar di PN Medan, Selasa (13/10/2020).


Sidang perdana dengan majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing di ruang Cakra 4 berlangsung alot. 


Kuasa hukum penggugat GNPF Ulama, Rahmat Yusup Simamora didampingi Raja Makayasa Harahap, sempat berbeda pendapat dengan kuasa hukum tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Faisal soal prosedur gugatan.


Menurut Faisal, sebelum sidang seharusnya majelis hakim lebih dulu memeriksa tentang keabsahan gugatan. Apakah memenuhi unsur gugatan perwakilan (class action) atau tidak.


Menyikapi hal itu, Rahmat Yusup Simamora menimpali bahwa gugatan tersebut adalah gugatan perdata biasa dan seharusnya dilakukan tahapan mediasi sebelum masuk ke tahapan pemeriksaan pokok perkara.


Namun, setelah mendengar pendapat kedua belah pihak, hakim ketua Denny Lumbantobing menyatakan agar dilakukan mediasi.


"Untuk hakim mediatornya Hendra Utama Sutardodo," kata majelis hakim. Majelis hakim akan menunggu hasil mediasinya," urai Denny.


Mediasi


Sementara usai sidang kuasa hukum GNPF Ulama Rahmat Yusup Simamora mengatakan, Ke depan memasuki tahapan mediasi meskipun tadi ada interupsi dari kuasa hukum tergugat.


Menurutnya, mediasi harus tetap dilakukan  terlepas nanti bentuk gugatan penundaan pilkada Kota Medan merupakan gugatan class action atau tidak. 


"Seperti apa bentuknya itu nanti ranah eksepsi. Harapan kami gugatan ini berhasil. Kita tidak ada kepentingan di sini. Ini kepentingan rakyat. Persoalan keselamatan nyawa manusia," ujarnya.


Sementara kuasa hukum KPU Faisal berpandangan, gugatan class action memiliki hukum acara tersendiri yang tertuang dalam Perma Nomor 1, terkait dengan proses gugatan perwakilan kelompok.


"Dalam Perma itu,  sebelum proses dilanjutkan hakim itu harus memeriksa dulu tentang keabsahan gugatan apakah memenuhi unsur gugatan perwakilan atau tidak," katanya.


Menurutnya, ini berbeda dengan gugatan perdata biasa. Seyogianya  majelis hakim harus memeriksa terlebih dahulu apakah gugatan penggugat masuk class action yang mewakili atau class representatif itu layak mewakili class kelompok atau class member.


"Yang kita berharap tadi harus ada semacam penegasan apakah gugatan itu layak class action atau tidak," timpalnya.


Namun demikian pihaknya sebagai tergugat  menyerahkan sepenuhnya pada majelis hakim, pungkas Faisal. (RobS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini