GM PTPN 2 Rayon Selatan Bantah Keluarkan Surat Sakti

Sebarkan:


DELISERDANG | Gonjang-ganjing terkait adanya isu surat sakti yang dikeluarkan Mahdian Tri Wahyudi selaku General Menejer PTPN 2 Rayon Selatan di lahan eks Hak Guna Usaha seluas diperkirakan 600 m2 di desa Tadukanraga kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara diperuntukan untuk lokasi kuburan kuburan alias wakap elit.


Mahdian Tri Wahyudi merupakan mantan Menejer Kebun Limau Mungkur ini mulai angkat bicara. " Apa yang dimuat di salah satu media online mengatakan saya ada mengeluarkan surat sakti itu tidak benar,  dan saya mengetahui adanya bangunan di areal kebun Patumbak itu setelah adanya laporan dari anggota dan mengenai bangunan itu sudah dilaporkan ke kantor Direksi PTPN 2 Tanjung Morawa," kata Mahdian Tri Wahyudi kepada wartawan Rabu (7/10/2020).


Tambahnya, mengenai lahan PTPN 2  itu masih HGU atau eks HGU sebenarnya bukan wawenang kami untuk menjelaskannya karena mengetahui semua itu di Badan Pertanahan Nasional baik tingkat Deli Serdang maupun Sumatera Utara dan mengenai adanya tudingan saya ada menerima duit dalam penanda tangan surat itu sama sekali tidak benar .


"Kami pihak PTPN 2 sedang mencari kebenaran surat sakti tersebut dan bila mana nanti ditemukan kita akan melaporkan ke Polda Sumut hal itu bertujuan untuk mencari siapa dalang dan aktor  permainan ini," terang Mahdian Tri Wahyudi.


Menurutnya pelepasan asset BUMN ini bukan semudah membalikkan telapak tangan semua harus melalui prosudur seperti yang diatur dalam SK BPN No 42 /HGU/BPN/2002  tanggal 29 Nopember 2002 sesuai diktum 3 dan 4 mengenai lahan yang langsung dikuasai oleh Negara dan menyerahkan pengaturan pengawasan, pemilikan, pemanfaatan dan penggunaan tanah tersebut kepada Gubernur Sumatera Utara setelah memperoleh izi pelepasan asset dari menteri berwenang.


“Artinya PTPN2 masih memiliki hak keperdataan atas tanah tersebut,” ujarnya. (jassa/ka)


 



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini