Diduga Hina Profesi Wartawan, Kontraktor Ini Resmi Dipolisikan

Sebarkan:
Beberapa wartawan saat membuat pengaduan
ACEH TIMUR | Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Online (PWO) Aceh dan anggota PPWI Aceh serta beberapa wartawan di Aceh Timur mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Timur, Kamis (1/10/2020).

Kedatangan wartawan untuk melaporkan seorang oknum kontraktor di wilayah setempat berinisial RD alias WM.

Para wartawan dari berbagai media cetak dan online untuk melaporkan oknum kontraktor tersebut setelah upaya penyelesaian damai kasus perseteruan antara RD alias WM (kontraktor) dan Azhar (wartawan) alias Rais Azhary yang telah dimediasi Pengurus PPWI Aceh Utara, sebelumnya pada Rabu (30/9/2020) kemarin, gagal terwujud.

Seperti diketahui sebelumnya, upaya perdamaian secara kekeluargaan telah dilakukan pengurus PPWI Aceh Utara yang didampingi Penasehat PPWI Aceh, 2 Ketua LSM dan turut dihadiri beberapa wartawan, di lantai II AA Caffe & Resto Desa Tanjong Minje, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

"Benar saya telah melaporkan RD oknum kontraktor ke SPKT Polres Aceh Timur. Karena beliau telah menghina profesi saya sebagai wartawan didepan umum dengan kata-kata tak terpuji dan juga percobaan penganiyaan, terjadi pada Selasa 29 September 2020 sekira pukul 15.50 WIB, tepatnya di halaman parkir sebuah Cafe di Kecamatan Madat," ujar Rais Azhary.

Dijelaskannya, bahwa pihak Polres Aceh Timur telah menerima laporan dengan nomor: LP/115/Res.1.18/X/2020/SPKT, Tanggal 01 Oktober 2020.

Padahal pada, Rabu (39/9) Azhary telah menerima upaya damai yang ditempuh pengurus PPWI Aceh dan pihak LSM walau hanya dengan secarik surat Pernyataan Damai.

"Meskipun saya telah dicaci maki didepan umum dan diserang dengan bogem mentah tanpa sebab, saya tetap mau berdamai karena saya hargai pimpinan dan beberapa wartawan senior yang lain. Lagian beliau (Ridwan) dan saya merupakan tetangga yang tinggal hanya berbeda gampong, namun masih satu kecamatan. Namun upaya damai gagal hanya kerena beliau tidak mau menandatangi surat itu," tukas Azhary.

Sementara, Ketua PWO Aceh Hendrik Saputra saat ditemui media ini membenarkan bahwa pihaknya bersama beberapa wartawan telah membuat laporan ke polisi terkait hal tersebut.

"Kita akan lihat perkembangan selanjutnya, kami dari PWO Aceh juga sudah mempersiapkan beberapa orang pengacara untuk mengadvokasi kasus ini. Karena ini menyangkut narwah dan harga diri wartawan yang bekerja sebagai kontrol sosial, sebagaimana diatur dalam UU Pers dan kode etik jurnalistik," kata Hendrik Saputra.

Kemudian, Sekretaris PPWI Aceh Utara Zulkarnaini membenarkan bahwa pihak RD tidak bersedia menandatangani surat pernyataan yang telah dibuat, karena satu tuntutan dari RD tidak dimasukkan kedalam poin surat pernyataan damai tersebut.

"Iya, kita sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mendamaikan keduanya secara kekeluargaan. Kita sudah melakukan pendekatan dari hati ke hati, sebaiknya persoalan ini jangan terus berlanjut dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan, namun satu pihak tidak mau karena tidak bisa kami tambahkan satu poin lagi," tutup Zulkarnaini. (Said/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini