Di Tengah Pandemi Covid, Narkoba dan Judi Merajalela di Biru-Biru

Sebarkan:
Ilustrasi Mapolsek Biru-Biru
DELISERDANG | Pemerintah Republik Indonesia (RI) mulai dari pusat hingga daerah lagi gencar melakukan sosialisasi terhadap masyarakat guna memutus rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Bahkan, pemerintah bersama Kepolisian dan TNI, rutin melakukan razia Yustisi gabungan di jalan raya dan lokasi keramaian.

Tapi di tengah kesibukan pemerintah melaksanakan pencegahan Covid-19, para bandar judi dan narkoba juga menjalankan bisnis haramnya di tengah perekonomian masyarakat yang sangat buruk akibat dampak Covid-19.

Seperti salah satu contoh di Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut. Dimana, pada wilkum Polsek Biru-Biru, penyakit masyarakat seperti praktik perjudian dan peredaran narkoba sangat merajalela.

Bahkan, praktik itu dijalankan secara terang-terangan atau di tempat terbuka. Ironisnya, walaupun dilakukan di tempat terbuka, tapi bisnis ilegal itu tetap berjalan dengan lancar dan aman, tanpa ada tindakan dari aparat penegak hukum.

Menurut salah satu sumber yang dapat dipercaya kepada Metro Online.co, Minggu (4/10/2020) menjelaskan, mulusnya aktivitas haram itu dikarenakan 'big bos' bisnis tersebut diduga sudah melakukan 'lobi-lobi' kepada penegak hukum setempat.

"Aneh bang, walaupun bisnis terlarang itu dijalankan secara terang terangan, tetap saja berjalan lancar dan aman, seakan-akan praktik itu sudah dilegalkan," ujar warga setempat bermarga Ginting.

Mulusnya praktik penyakit masyarakat di wilkum Polsek Biru-Biru itu menimbulkan asumsi negatif bagi masyarakat setempat.

"Mungkin penegak hukum sudah mendapat 'siraman' dari bandar narkoba dan judi, maka tidak berani melakukan penindakan," ujar Ginting dengan penuh kesal.

Terkait hal itu, Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mendagi ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Biru-Biru AKP Erlonggena Sembiring, belum memberikan tanggapan. (Jassa/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini