Di Taput Kasus Terkonfirmasi Covid-19 Meningkat, Pesta Adat Kini Dibatasi

Sebarkan:



TAPUT | Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan bersama Wakil Bupati Tapanuli Utara Sarlandy Hutabarat, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Indra Simaremare, dan Pimpinan OPD terkait Pimpin Rapat penanganan Covid-19 di Taput, di Sopo Rakyat Rumah Dinas Bupati Taput, Jumat (16/10/2020).

Dalam rapat tersebut, Bupati menegaskan akan mengambil langkah KSO (Kerjasama Operasional) Alat, untuk mengatasi sulitnya mendapatkan Alat Diagnostik Laboratorium di Rumah Sakit Tarutung seperti Cartridge SARS-CoV-2 sehingga yang sudah reaktif hasil Rapid Testnya harus menunggu lama. KSO ini akan dituangkan dalam kesepakatan bersama Forkopimda Taput. 

"Dengan melonjaknya kasus terkonfirmasi Covid-19 di Taput untuk saat ini, hasil kesepakatan rapat pesta pesta tidak kita ijinkan lagi dan bagi yang sudah mendapat ijin hanya diperbolehkan pemberkatan di gereja. Untuk acara bagi yang meninggal hanya diijinkan satu hari saja. Bagi yang meninggal dunia dibawa dari luar kota untuk langsung dimakamkan. Keputusan ini berlaku hingga ada keputusan baru lagi," ujarnya. 

Selanjutnya Bupati menyampaikan bahwa Satpol PP bekerjasama dengan TNI/Polri harus melakukan  razia bagi pesta atau kerumunan yang ada di desa desa.  Pos Siskamling Desa dan Kelurahan akan kita aktifkan kembali dengan swadaya masyarakat. Perayaan natal yang mengumpulkan massa juga akan ditiadakan. Bagi masyarakat yang telah melakukan Rapid Test dan hasilnya reaktif, sebelum keluar Swab untuk melakukan isolasi mandiri. Apabila tidak diindahkan akan diberi sanksi" ujar Bupati.

Bagi ASN Taput tidak ada yang bisa tugas ke luar kota tanpa seijin Bupati Taput dan apabila yang ke luar kota tanpa ijin Bupati akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. (Alfredo/Edo)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini