Curi TV dan Ambal, Pria Ini Ditangkap Polsek Delitua

Sebarkan:
MEDAN | Seven Wari Hendriko pasaribu (23), warga Kelurahan Kwala bekala, Kecamatan Medan Johor ditangkap Unit Reskrim Polsek Delitua, Selasa (13/10/2020).

Tersangka diamankan usai mencuri 1 unit TV merk LG berukuran 21 inchi dan 1 unit ambal dari rumah korban Denrisman Sigiro (39) warga Desa Namo bintang, Kecamatan Pancurbatu.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik kepada wartawan Rabu (13/10/2020) menjelaskan, pencurian diketahui saat korban hendak mengontrol rumahnya, Minggu (27/10/2020).

Korban terkejut begitu melihat pintu rumahnya yang sudah terbuka dengan engsel pintu yang rusak. Lalu, korban pun memeriksa seisi rumah dan melihat barang-barang berupa 1 unit TV merk LG 21 inchi dan 1 buah ambal hilang dari ruang tamu.

Tak terima barang berharganya dimaling, korban membuat pengaduan ke Mapolsek Delitua, Senin (5/10/2020) dengan Nomor: LP/1098/K/X/2020/SPKT/SEK DELTA.

Mendapat laporan korban, Tim Unit Reskrim Polsek Delitua bergerak ke lokasi guna melakukan olah TKP dan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan polisi kemudian mengantongi identitas pelaku dan melakukan pengejaran.

Mengetahui keberadaan pelaku, polisi melakukan pengejaran, dan pada Selasa (13/10/2020), polisi berhasil meringkus pelaku di pinggiran sungai belakang Kampus AMIK MBP.

"Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dan kita sudah lakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut," ujar Iptu Martua Manik. (Jassa/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini