Besok, Sekda Tanjungbalai Dipanggil Satres Narkoba Polrestabes Medan

Sebarkan:


PAPARKAN: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba AKBP Rony Nicholas Sidabutar dan dan Kanit Idik III Iptu Irwanta Sembiring dalam keterangan persnya. 


MEDAN |  Sekda Pemko Tanjungbalai, Yusmada dipanggil Satres Narkoba Polrestabes Medan pada Rabu (7/10/2020) untuk dimintai keterangannya terkait penyimpanan 5 Kg sabu di kamar Sekda Mess Pemko Tanjungbalai Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor, Medan, Sumatera Utara.

"Jadwal pemanggilan Sekda hari Rabu guna dimintai keterangannya sebagai saksi," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/10/2020) sore.


Dijelaskan Kasat, surat panggilan untuk Sekda Pemko Tanjungbalai sudah dikirim pada, Sabtu (3/10).
Pada panggilan pertama tidak datang sambung Kasat, pihaknya akan akan mengirim kembali surat panggilan kedua.

"Jika pada panggilan kedua tidak juga datang, akan dibuat surat perintah membawa Sekda tersebut ke Polrestabes Medan untuk dimintai keterangannya," tegasnya.

Sebelumnya, petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk 6 bandar narkoba jaringan internasional, seorang tersangka terpaksa ditembak mati karena melakukan perlawanan dan berupaya kabur. Petugas juga menyita barang 18 Kg sabu.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba AKBP Rony Nicholas Sidabutar dan dan Kanit Idik III Iptu Irwanta Sembiring dalam keterangan persnya di Mapolrestabes, Senin (5/10) sore mengatakan, penangkapan terhadap para tersangka bermula adanya informasi yang diperoleh petugas Satres Narkoba terkait adanya pengiriman sabu dari Tanjungbalai menuju Medan.

Petugas meringkus 3 tersangka masing-masing berinisial JSP (51) dan CP (31) keduanya warga Tanjungbalai, serta SP (36) warga Jalan Pelita IV, Kecamatan Medan Perjuangan, dari kawasan Jalan Sisingamangaraja Medan. 

Petugas juga menyita barang bukti 4 Kg sabu. Tersangka mengaku masih menyimpan sabu lainnya di Mess Pemko Tanjungbalai Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor," katanya.

Selanjutnya petugas bergerak ke lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi, petugas Satres Narkoba berhasil mengamankan 5 Kg sabu yang disimpan rapi di dalam kaleng di kamar Sekda Mess Pemko Tanjungbalai, Yudmada. 
Dari para tersangka petugas mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman sabu dari Dumai ke Medan.

Petugas akhirnya mengamankan tersangka I (25) warga Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara di salah satu pool bus Jalan Sisingamangaraja Medan. 

Dari tersangka I disita barang bukti 1 Kg sabu. Petugas kembali mengendus keberadaan 2 tersangka lainnya yang sedang membawa sabu di Jalan Gatot Subroto Medan. 

Petugas bergerak dan berhasil menciduk  2 tersangka, MK (21) dan RMN (30) keduanya warga  Aceh Utara. Turut disita barang bukti 8 Kg sabu," jelasnya.

Kombes Riko menambahkan, saat hendak digiring ke Mapolrestabes Medan, tersangka RMN berusaha melakukan perlawanan dan mengamcam keselamatan petugas. 

Tak mau ambil resiko, petugas memberikan tembakan peringatan ke udara namun tak diindahkan.

"Petugas memberikan tindakan tegas, keras dan terukur dengan menembak RMN tepat dibagian dada. Selanjutnya tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat pertolongan. Namun pihak rumah sakit menyatakan tersangka telah tewas. Sedangkan tersangka lainnya dan barang bukti digelandang ke Mako Satres Narkoba guna diproses lebih lanjut," sebutnya.

Salah seorang tersangka, JSP saat diinterogasi ucap Riko, mengaku bisa mendapat fasilitas menginap di Mess Pemko Tanjungbalai  Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor karena dia bekas tim sukses Walikota Tanjungbalai. 

Kemudahan akses itu ternyata yang dimanfaatkan JSP untuk menyelundupkan dan menyimpan sabu di tempat tersebut.

"Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," jelasnya. (ka)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini