Bawaslu Tidak Bawa Surat Kuasa, Hakim Tunda Sidang Perdana Gugatan Penundaan Pilkada Kota Medan

Sebarkan:



Para pihak ketika menunjukkan dokumen kuasa hukum di hadapan majelis hakim. (MOL/Ist)

MEDAN | Sidang perdana gugatan penundaan pelaksanaan Pilkada Kota Medan -dijadwalkan 9 Desember 2020 mendatang- akhirnya ditunda.

Majelis hakim diketuai Denny Lumban Tobing, Selasa (6/10/2020) di Cakra 4 PN Medan tidak bersedia menyidangkan perkara aquo karena yang mewakili tergugat juga komisioner Bawaslu Kota Medan, Taufiqurrahman Munthe membawa surat tugas dari institusinya.


Sebab mengacu KUHAPerdata, para pihak yang mengutus kuasa hukumnya di persidangan harus dibuktikan dengan surat kuasa. Sementara dokumen yang ditunjukkan Taufiqurrahman dari Bawaslu Kota Medan adalah surat penugasan.


Majelis hakim berpendapat pimpinan Bawaslu itu hanya diwakilkan Ketua dan bukan yang lain.


Saat ditemui sejumlah wartawan di luar ruang sidang, Taufiqurrahman menyebutkan bahwa penundaan proses persidangan karena adanya perbedaan pendapat tentang keabsahan dokumen antara majelis dengan tergugat Bawaslu Kota Medan. 


"Kita sebagai pihak tergutat pada prinsipnya akan mengikuti persidangan. Tapi karena ada kelengkapan dokumen yang belum dipenuhi maka sidangnya ditunda sampai tanggal 13 nanti," sebutnya. 


Rugikan Penggugat


Sementara itu pihak penggugat warga tergabung dalam Pokja Pilkada GNPF-Ulama Sumut yang dihadiri Tumpal Panggabean didampingi kuasa hukumnya mengaku kecewa atas ketidaksiapan tergugat dari Bawaslu Kota Medan.


"Ya pertama kami sangat kecewa dengan Bawaslu yang tidak profesional menjalankan tugasnya untuk mengikuti persidangan. Ini kan hal kecil yang normatif, tapi bagaimana sekelas Bawaslu tidak bisa menyiapkan itu? Kan aneh. Ditundanya sidang sepekan kedepan tentunya sangat merugikan bagi kami yang seharusnya hari ini proses perkara ini sudah dimulai dalam persidangan," sebutnya. 


Berbeda dengan tergugat lainnya, KPU Kota Medan. Pihak penyelenggara Pilkada Kota Medan telah memberikan kuasa kepada Faisal Adang di persidangan.


Dilansir sebelumnya, sejumlah warga diinisiasi GNPF-Ulama mengajukan gugatan ke PN Medan. Mereka memohon agar Pilkada Kota Medan 4 Desember mendatang sebaiknya ditunda karena masih masa pandemi Covid-19. (RobS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini