Ada Sabu di Rumah Kos Tebingtinggi, 2 Cewek Ini Ditangkap Polisi

Sebarkan:




Kedua tersangka
TEBINGTINGGI | Petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap 2 orang perempuan yang diduga memiliki narkotika, Jumat (2/10/2020) dini hari.

Keduanya yakni berinisial MA alias Yensi (28), warga Jalan Deblod Sundoro Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi dan EH alias Eva (26), warga Desa Dolok Manampang, Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Mereka ditangkap di Jalan Salak, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, dengan barang bukti berupa 2 bungkus plastik transparan kecil berisi narkotika jenis sabu seberat bersih 0,04 gram.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi narkotika di salah satu rumah kos di Jalan Salak. 

"Takut kehilangan sasaran, petugas meluncur ke TKP dan masuk kedalam rumah kos tersebut. Petugas menemukan 2 orang perempuan dewasa bernama Yensi dan Eva. Lalu, petugas menggeledah ruangan dan diatas meja ditemukan 2 bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu," ujar AKP Josua kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).

Saat diinterogasi, keduanya mengaku mendapat barang haram tersebut dari orang bernama Kumis (Belum tertangkap).

"Kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Sat Narkoba guna proses selanjutnya," ungkapnya. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini