Tersangka
"Tersangka berinisial MS diamankan petugas setelah sempat melarikan diri usai melakukan aksinya," kata Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin kepada wartawan, Kamis (17/9/2020).
Pria berusia 22 tahun warga Jalan Brigjen Katamso Gang Warna Ujung, Kelurahan Suka Raja, Kecamatan Medan Maimun, Medan, Sumatera Utara ini ditangkap di Jalan Palangkara Medan disamping Kantor Lurah Pasar Baru.
"Tersangka menodong seorang pengendara sepeda bernama Ridho Kandi di Jalan Bawean Medan," tambahnya.
Tersangka sempat diamuk massa yang geram dengan aksinya.
"Tersangka sempat diamuk massa saat tertangkap," jelas Arifin.
Arifin menambahkan, tersangka diduga melakukan penodongan dan merampas uang korban yang sedang mengendarai sepedanya.
"Diduga tersangka membuang senjata tajam yang digunakan menodong korban," terangnya.
Tersangka bersama barang bukti uang hasil kejahatannya senilai Rp 605.000 kini diamankan di Polsek Medan Timur. (ka)