Tim Tabur Kejatisu Tangkap Buronan Tipikor

Sebarkan:
Korupsi Pekerjaan di BRR NAD-NIAS Tahun 2006.

SUMUT | Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dipimpin langsung oleh Asintel Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo SH.MH, beserta Jajaran Tim Tabur (Tangkap Buronan) Intelijen Kejati Sumut, Kamis (17/9/2020), menangkap SFH, mantan Kuasa Direktur CV.HARAPAN INSANI selaku rekanan pada proyek pembangunan perumahan di Nias.

Pada saat dilakukan penangkapan, target tidak berada di kediamannya yang berada di kota Sibuhuan. Hanya istrinya yang bekerja sebagai PNS di pemkab Palas dan anaknya yang berada di rumah tersebut. DPO berdasarkan penyelidikan Tim sedang berada di kebun sawit miliknya.

Areal kebun sawit milik DPO tersebut seluas 15 Hektar yang baru dibelinya. Di tempat tersebut DPO ini telah membangun rumah, dan ada aktifitas beternak. Lokasi kebun berada di kecamatam Sosa, lokasi sudah berada di tepi hutan yang jauhnya sekitar 25 km dari Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas. Untuk mencapi lokasi kebun tersebut tidak mudah, tim menggunakan mobil khusus dan selanjutnya menggunakan kendaraan roda dua.

Tim sebelumnya sudah berada selama 3 hari untuk melakukan pengamatan dan penggambaran terhadap aktifitas yang bersangkutan yang selalu berpindah, namun karena kesigapan dan kesabaran tim akhirnya DPO bisa diamankan.

Tersangka berinisial SFH ini merupakan DPO Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Perumahan Type 36 sebanyak 58 unit Lokasi Desa Tulumbaho sekitarnya di Kecamatan Gido Kabupaten Nias pada badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD – Nias tahun 2006 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 454.476.400,-

Tersangka merupakan subjek penyidikan telah melarikan diri sehingga menghambat proses tindak lanjut penyidikan perkara ini dan proses penyidikan atas tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka sempat dihentikan sementara karena tersangka telah melarikan diri sejak tahun 2008 dan menjadi Buron selama 12 tahun.

Saat dilakukan Penangkapan Tersangka Cukup Kooperatif dan saat ini tersangka dibawa langsung ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang selanjutnya akan diserah ke Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli untuk dilakukan proses hukum terhadap tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli.(nto)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini