Tertunda Karena Covid-19, Sidang Skandal Korupsi Pembelian MTN oleh Bank Sumut 'Digenjot' 2 Kali Seminggu

Sebarkan:



MEDAN | Setelah sempat tertunda selama 4 pekan karena pandemi Covid-19, sidang perkara korupsi terkait skandal pembelian Medium Term Notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance oleh PT Bank Sumut disebut-disebut akan 'digenjot'.

Sidang perkara korupsi yang merugikan keuangan negara Rp202 miliar tersebut menurut rencana akan digelar 2 kali dalam sepekan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

"Kami sudah koordinasi dengan majelis hakimnya. Sidangnya seperti biasa (secara teleconference, red). Kami, majelis hakim bersidang di pengadilan tipikor. Terdakwanya berada di rutan," kata ketua tim JPU Hendrik Sipahutar dalam pesan teks WhatsApp (WA), Jumat (18/9/2020).

Perkara korupsi sempat menarik perhatian publik ini akan dilanjutkan, Senin (21/9/2020) lusa dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

"Waktu itu sidang ditunda oleh majelis hakim (5 orang, red) untuk kembali sidang hari Senin tanggal 21 September 2020," timpalnya.

Sementara dilansir sebelumnya, jajaran PN Medan sempat berduka. Seorang hakim berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) meninggal dunia kemudian dikebumikan secara protokol Covid-19.

Pengadilan negeri Kelas IA khusus itu pun menerapkan karantina wilayah (lockdown) selama 2 pekan dan sebagian besar hakim Work From Home (WFH) karena hasil tes swab, puluhan di antaranya (hakim. panitera, ASN dan pegawai honorer, red) dinyatakan positif terinfeksi Covid-19.

'Mengkadali'

Sedangkan pada persidangan Agustus 2020 lalu, mantan Direktur Keuangan PT SNP Finance Rudi Asnawi yang dihadirkan tim JPU dari Kejatisu sebagai saksi menyebutkan, pihak perusahaan (PT SNP, red) telah berhasil 'mengkadali' sebanyak 14 perbankan sehingga digelontorkan dana senilai Rp2,8 triliun.

Dengan modal MTN tersebut PT SNP yang bergerak di bidang pembiayaan alat-alat rumah tangga mampu memperdaya kalangan perbankan, termasuk PT Bank Sumut.

Namun sayangnya Rudi Asnawi terkesan kurang lugas memberikan keterangan dengan mengatakan lupa dan tidak tahu sehingga beberapa kali majelis hakim diketuai Sri Wahyuni Batubara menegur saksi.

'Disulapnya' surat berharga milik PT SNP Finance seolah memiliki prospek bila pihak lain menanamkan investasinya, menurut saksi, dikarenakan arahan dari manajemen perusahaan.

Bahkan mantan Direktur Keuangan itu mengaku turut menjadi korban dalam skandal penjualan MTN tersebut berikut 4  pegawai lainnya (Sei Ling, Anita Susanto, Wahyu Handoko dan Khristian Des Asmita) karena sempat dilaporkan oleh pihak Panin Bank. 

Fakta terungkap lainnya, tahun 2017 lalu finansial di anak perusahaan Columbia Grup tersebut sudah bermasalah. Untuk menutupi permasalahan tersebut, PT SNP Finance meminjam uang ke 14 bank, termasuk Bank Mandiri senilai Rp1 triliun lebih. 

Diendus OJK

Akuntan publik yang tergabung dalam nama The Lloyd pada tahun 2016 ada mengaudit PT SNP dan hasilnya keluar pada Juli 2017 yang menyebutkan wajar tanpa pengecualian. Tapi tidak sesuai dengan kenyataan. Penjualan MTN milik PT SNP Finance tidak terlepas dari 'kreasi' sejumlah petinggi di PT MNC Sekuritas.

Namun skandal penjualan MTN 'akal-akalan' tersebut berhasil  diendus dan diungkap ke permukaan. Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebut-sebut mencium aroma tidak sedap hingga akhirnya diproses hukum. Petinggi di PT SNP Finance pun dibui karena diyakini hakim terbukti bersalah.

Dalam perkara korupsi terkait pembelian MTN milik PT SNP oleh PT Bank Sumut, terdakwa Maulana Akhyar Lubis selaku Pemimpin Divisi Treasury PT Bank Sumut dan Andri Irvandi selaku Direktur  Capital Market MNC Sekuritas dijerat pidana memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain serta korporasi hingga merugikan keuangan negara Rp202 miliar serta tindak tindak pidana pencucian uang alias TPPU. (RbS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini