Terduga Pengedar Sabu Diamankan Polisi di Aceh Timur

Sebarkan:
Tersangka dan barang bukti
ACEH TIMUR | Tersangka diduga pengedar sabu berinisial ED (30) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur dari rumahnya bersama barang bukti sabu miliknya.

Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro melalui Paur Humas Bripka Kamil, Senin (7/9/2020) kepada wartawan mengungkapan, tersangka pemilik sabu-sabu berinisial ED, (30), merupakan warga Gampong Lhokdalam, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas yang di dalamnya ada kotak ponsel merk Oppo dan didapati 3 paket sabu dibungkus dengan plastik bening dengan ukuran berbeda.

"Dalam plastik bening lainnya juga di emukan 2 buah gunting potong, 2 buah gunting penjepit, 5 plastik bening paket kosong dan 1 unit timbangan digital," jelas Bripka Kamil.

Pengungkapan kasus tesebut berawal adanya laporan warga kepada Polres Aceh Timur bahwa gerak gerik tersangka selama ini telah dicurigai oleh warga setempat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Menyikapi informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku di rumahnya. Setelah sampai di rumahnya, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka, namun tidak ditemukan barang yang mencurigakan.

Lalu dilakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor Honda Blade miliknya, dimana didalam bagasi sepeda motor tersebut ditemukan barang bukti.

Barang bukti yang diamankan tersebut diakui tersangka adalah miliknya. Kemudian tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Aceh Timur untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Tersangka diancam hukuman 5 sampai dengan 12 tahun penjara," ujar Paur Humas Polres Aceh Timur Bripka Kamil. (Syaf/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini