Tangkahan Pasir Diduga Illegal akan Diperiksa

Sebarkan:


LABUHAN BATU | Terkait tangkahan pasir diduga illegal di Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, Kapolres angkat bicara.


Kapolres Labuhanbatu, Deni Kurniawan, S.Ik.M.H sudah memeriksa surat laporan dari LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut. 

"Saya sudah chek suratnya, ternyata pas masuk suratnya itu sudah dilihat pak Wakapolres, sudah diteruskan ke Reskrim ke Tipiter untuk di chek, apakah ada kegiatan itu terus apakah dia melanggar aturan atau tidak," ucap Kapolres di ruangan kerjanya pada Rabu (30/09/2020).

Deni menceritakan, kejadian ini sama halnya ketika ia bertugas sebagai Kapolres di Nias. Bahwa sebahagian besar mata pencaharian masyarakat adalah penambang pasir.

"Di Nias, menambang pasir menjadi mata pencaharian sebagian besar warga. Kita chek dulu, kalau memang ada pidananya bisa ditindak," tambahnya.

Pasalnya, Deni mengaku tidak mengetahui pemilik tangkahan pasir diduga illegal itu punya masyarakat atau perusahaan.

"Kalau yang punya tangkahan ini perusahaan pasti disitu mencari keuntungan. Beda hal dengan masyarakat yang hanya untuk mencari mata pencharian, saya cerita pengalaman ya. Karena saya tidak tahu persis tangkahan di situ," terangnya.

Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, tambang pasir tersebut milik toke besar di Pangkatan. "Tangkahan ini bang toke punya. Abang tengoklah rumahnya aja yang besaran. Dia terkenal orang kaya disini bang,” ujarnya.

Di akhir pembicaraan, Deni berterimakasih atas laporan disampaikan tim LBH yang pada saat itu dihadiri salah satu pengacara LBH. (alfin)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini