Soal Gugatan Penundaan Pilkada, KPU dan Bawaslu Kota Medan Masih Tunggu Relaas Pengadilan

Sebarkan:


MEDAN | Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan dilaporkan masih menunggu relaas panggilan dari PN Medan, menyusul santernya pemberitaan tentang adanya warga mengajukan gugatan penundaan Pilkada yang akan digelar 9 Desember 2020 karena masa Pandemi Covid-19.

Hal itu diungkapkan komisioner KPU Kota Medan Divisi Teknis Penyelenggaraan M Rinaldi Khair dan komisioner Bawaslu Kota Medan Julius AL Turnip yang dikonfirmasi secara terpisah lewat sambungan ponsel dan pesan teks WhatsApp (WA), Sabtu (19/9/2020).

Menurut M Rinaldi, bila memang benar ada gugatan terhadap KPU Kota Medan merupakan hak publik dalam menempuh upaya hukum. 

"Namun, kita tunggu dulu lah relaas panggilan resminya dari PN Medan supaya bisa kami pelajari materi dan tuntutannya seperti apa. Baru bisa menentukan langkah dan sikap," kata mantan wartawan tersebut.

Koordinasi

Hal senada juga dikemukakan komisioner Bawaslu Julius AL Turnip. Pada prinsipnya institusi pengawas pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada Kota Medan ini masih menunggu panggilan (relaas, red) dari PN Medan. 

Belum diketahui secara formal persisnya materi gugatannya seperti apa. Karena belum ada menerima pemanggilan dari pihak pengadilan. Masih sebatas informasi dari pemberitaan di media.

"Sembari menunggu panggilan pengadilan kami juga akan melakukan konsultasi dulu ke Bawaslu Provinsi Sumut dan Bawaslu RI," pungkas Julius yang juga Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Medan. 



Penetapan Majelis Hakim

Sementara Humas PN Medan Immanuel Tarigan yang dihubungi via ponsel membenarkan informasi tentang adanya gugatan warga agar pelaksanaan Pilkada Kota Medan ditunda. 

Perkara gugatannya sudah didaftarkan. Kalau nomor register perkara berikut siapa penggugat serta para pihak tergugat, imbuhnya, tidak hapal.

Menurut mantan Wakil Ketua PN Rantauprapat tersebut, dalam perkara gugatan sederhana, pimpinan PN Medan akan menetapkan siapa yang menjadi majelis hakim menangani perkaranya.

Majelis hakim tersebut nantinya menetapkan jadwal persidangan. Seperti memanggil para pihak dengan relaas panggilan oleh juru sita PN Medan.

"Setelah para pihak keseluruhannya hadir, maka dianjurkanlah untuk berdamai (proses mediasi, red) selama 30 hari. Bila tidak tercapai perdamaian kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga tergabung dalam Pokja Pilkada GNPF-Ulama Sumut, Kamis (17/9/2020) mengajukan gugatan ke PN Medan agar Pilkada Kota Medan yang dijadwalkan 9 Desember 2020 mendatang sebaiknya ditunda karena pandemi Covid-19 belum berakhir. (RbS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini