Sikat Uang dan Emas Senilai Rp 1 Milyar, Pria Ini Diringkus Polisi

Sebarkan:
DELISERDANG | Tim Buser Tekab Polresta Deliserdang berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (54), warga Delitua, karena diduga melakukan tindak pidana pencurian pada Sabtu (7/3/2020) lalu, di rumah orang tua Aura Amanda Br Bangun (12) warga Kecamatan Biru-biru.

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Muhammad Firdaus dalam keterangan persnya, Sabtu (26/9/2020) mengatakan, tersangka AS sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum di Mapolresta Deliserdang.

"AS diduga melakukan pencurian yang mengakibatkan kerugian korban diperkirakan sebanyak 1 milyar, menurut pengakuan korban dalam penyidikan," ujar Kasat.

Informasi yang dihimpun, peristiwa pencurian terjadi saat orang tua Aura (korban) sedang sakit, lalu keluarga korban dihubungi dan berkumpul di rumah korban.

Pada saat itu yang datang ke rumah sebanyak 10 orang keluarga. Lalu keluarga sepakat membawa orang tua korban yang sedang sakit tersebut ke Rumah Sakit Mitra Sejati. Sebanyak 5 orang yang berangkat ke rumah Sakit termasuk korban, sedangkan 5 orang lainnya menunggu di rumah

Kemudian pelaku AS yang tidak ikut ke rumah sakit menyuruh anaknya meminta kunci lemari yang dibawa korban ke rumah sakit .Setelah itu kunci diberikan anaknya untuk diberikan kepada pelaku AS.

Setelah kunci diambil AS, ia membuka lemari dan mengambil isi lemari berupa surat tanah, uang dan emas.

Pada saat AS mengambil barang-barang tersebut, salah seorang keluarga yang menunggu di rumah melihat AS sedang menjalankan aksinya dan hal ini dilaporkan kepada korban. Pelaku langsung kabur dan menggondol barang berharga milik korban.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 1 milyar. Merasa keberatan, selanjutnya korban melaporkan hal ini ke Polresta Deliserdang.

Usai menerima laporan korban, Tim Buser Tekab Sat Reskrim Polresta Deliserdang, yang sudah mengetahui identitas pelaku langsung mencari tahu keberadaan pelaku.

Pada Jumat 25 September 2020, tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumah nya dan langsung melakukan pengerebekan hingga berhasil mengamankan pelaku AS.

Kini tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan Polresta Deliserdang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku diancam hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Wan/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini