Sidang Tetap 'Panas', PH Terdakwa Pemilik 25 Butir Pil Ekstasi Sebut Tuntutan Jaksa 'Ninna tu ninna'

Sebarkan:



Sidang lanjutan terdakwa Husen secara virtual di PN Medan tetap berlangsung 'panas'. (MOL/Ist)

MEDAN | Sidang perkara dugaan kepemilikan 25 butir pil ekstasi dengan terdakwa Husen Syukri, Rabu (23/9/2020) di ruang Cakra 2 PN Medan masih saja 'memanas'. 

Penasihat hukum (PH) terdakwa, Arizal dalam nota pembelaan (eksepsinya) menuding materi tuntutan JPU minim fakta. Persisnya dalam bahasa Batak Toba, 'Ninna tu ninna'. Dalam terjemahan bebasnya, 'Katanya katanya'. 

Sebab menurut Arizal fakta terungkap di persidangan, tidak satu pun saksi menyatakan Husen Syukri sebagai pemilik 25 butir pil ekstasi sebagaimana dakwaan dan tuntutan JPU dari Kejari Medan Chandra Naibaho.

Dalam perkara tersebut kliennya dinilai dikriminalisasi. Dari awal penyidik dari Polsek Medan Timur dinilai telah cacat hukum menjadikan Husen Syukri sebagai tersangka kepemilikan narkotika Golongan I jenis ekstasi tersebut.

Yakni hanya berdasarkan keterangan  Tri Utari dan M Amin (terdakwa berkas terpisah, red).

Saat dilakukan penggeledahan di rumah Husen Syukri, petugas kepolisian tidak menemukan narkotika. 

Tri Utari dan M Amin disebutkan tertangkap pada 4 Maret 2020 lalu di kawasan Jalan Mongonsidi Medan oleh tim Reskrim Polsek Medan Timur.

"Kenapa penyidik kepolisian tidak langsung melakukan pengembangan pada saat itu juga," kata Arizal di hadapan majelis hakim diketuai Syafril Batubara.

Keganjilan lainnya, ketika kedua saksi diamankan penyidik, terdakwa sedang berada di Kota Padangsidempuan untuk berziarah dan bersilaturahmi dengan keluarga calon istrinya.

Sementara ketika terdakwa dipanggil ke Polsek Tanjung Morawa pada tanggal 24 Maret 2020 lalu, bukan terkait kepemilikan ekstasi akan tetapi untuk memastikan atau klarifikasi kalau orang yang diamankan oleh Polsek Tanjung Morawa merupakan pekerja parkir. 

Selain itu pada saat pemeriksaan saksi Tri Utari dan M Amin secara virtual berada di Polsek Medan Timur. Sedangkan terdakwa Husen Syukri berada di ruang sidang Cakra 2 PN Medan.

Arizal juga menuturkan saat ditampilkan pada layar monitor sidang virtual tampak beberapa kali orang di Polsek Medan Timur mengarahkan kedua saksi memberikan jawaban atas pertanyaan JPU maupun PH terdakwa.

"Kita sama-sama melihat dan mendengar bahwa selama pemeriksaan kedua saksi untuk Husen Syukri tampak beberapa kali terlihat seperti diarahkan," ujarnya.

Alat Bukti

Selain itu alat bukti percakapan antara M Amin dengan terdakwa Husen melalui telepon seluler (ponsel) juga tidak bisa ditunjukkan selama persidangan oleh JPU dari Kejari Medan tersebut.

"Kepada majelis hakim yang mulia dalam putusan nantinya membebaskan terdakwa dari segala dakwaan maupun tuntutan jaksa," pungkasnya.

Dibebaskan

Bahkan di akhir pembelaan ketika majelis hakim sebelum menutup persidangan, Husen Syukri dipersilahkan untuk menyampaikan pembelaan secara pribadi.

"Kalau saya bersalah tolong saya dihukum seberat-beratnya. Tuntutan 10 tahun penjara itu terlalu ringan bagi saya. Namun bila saya tak bersalah tolong juga dibebaskan," pinta Husen.

Usai pembacaan pembelaan maka majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengarkan tanggapan jaksa atas pembelaan penasehat hukum terdakwa. (RbS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini