Sidang di PN Medan 'Manyomak', Kajari Medan: Volume Perkara Meningkat, Sebagian Sidang Virtual

Sebarkan:



Suasana persidangan di ruang Cakra 3 PN Medan 'manyomak'. (MOL/Ist)


MEDAN | Persidangan perkara-perkara tindak pidana umum (pidum) yang digelar di PN Medan kian memprihatinkan. Pengamatan awak media, Selasa (28/9/202) suasana sidang di Cakra 3 'manyomak' hingga sore hari.

Belasan JPU dari Kejari Medan dan Kejati Sumut tampak kurang memperhatikan protokol kesehatan terkait masa pandemi Covid-19, khususnya poin physical distancing. Mereka tampak berlomba agar perkara yang ditangani segera disidangkan majelis hakim diketuai Abdul Kadir. Khawatir masa pehananan terdakwanya yang semakin mepet.

Bahkan salah seorang JPU dari Kejati Sumut mengaku sangat kecewa. Tidak jadi sidang padahal dirinya sudah menghadirkan saksi-saksi dari Polda Sumut.

"Ramai kali pun bang di ruang Cakra 3 itu. Capek-capek bawa saksi, eh.. nggak jadi pula sidangnya. Kami lah yang tahu macam mana. Bukannya gampang menghadirkan saksinya di persidangan. Mereka kan ada juga tugas lain," tutur sumber yang enggan disebut jati dirinya, Senin petang kemarin.

Virtual Belum Efektif

Secara terpisah Humas II PN Medan Immanuel Tarigan yang dikonfirmasi, Selasa petang (29//92020) tentang pengendalian sidang berada pada majelis hakim, mengatakan, pihaknya telah berusaha menjaga persidangan agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

Namun karena banyaknya volume perkara yang harus disidangkan sehingga masih terjadi penumpukan di dalam ruang sidang.

Juru bicara pengadilan negeri Kelas IA Khusus tersebut membenarkan salah satu penyebab penumpukan di arena persidangan dikarenakan belum efektifnya sidang secara virtual dengan jajaran kejaksaan. Di antaranya akibat belum tersambungnya komponen jaringan dari kejaksaan ke PN Medan.

Volume Perkara

Hal senada juga diungkapkan Kajari Medan Teuku Rahmatsyah yang dikonfirmasi lewat pesan teks WhatsApp (WA). Salah satu penyebab penumpukan JPU di ruang sidang akibat tingginya volume perkara.

"Sidang secara virtual di 4 ruangan yang sudah disiapkan di Kejari Medan tetap berjalan. Karena banyaknya volume perkara, maka sebagian lagi ada yang bersidang di pengadilan," kata Tengku Rahmatsyah.

Di bagian lain Kasi Intel Bondan Subrata kepada awak media menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan PN Medan, dalam hal ini hakim sebagai pengendali sidang agar persidangan bisa berjalan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Sementara PlT Kasi Penkum Kejati Sumut Karya Graham mengatakan, pengendali sidang ada pada majelis hakim. Namun demikian setiap orang harus memiliki kesadaran yang tinggi agar persidangan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Hanya saja juru bicara Kejati ini belum memberikan komentar apakah komponen sidang secara virtual dari Kejati Sumut ke PN Medan sudah konek atau belum. Demikian halnya berapa ruangan yang telah disiapkan Kejati untuk persidangan secara virtual, belum terjawab sampai Rabu petang tadi. (RobS)









Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini