Sempat Buron, Pencuri Rumah Tetangga Ditangkap Polsek Tanjung Morawa

Sebarkan:
Buronan kasus pencurian.
DELISERDANG | Polsek Tanjung Morawa menangkap buronan kasus pencurian berinisial DA (18), warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.

Tersangka pelaku Curat ini beraksi pada bulan Juli 2020 lalu dengan membobol rumah milik Yeni Suhaimi di Kecamatan Tanjung Morawa yang merupakan tetangga tersangka.

Setelah dinyatakan buron, polisi terus melakukan penyelidikan terkait keberadaan tersangka dan akhirnya mendapat informasi bahwa tersangka berada di rumahnya, Senin (31/8/2020) malam.

Petugas pun bergerak mengepung dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan saat berada dirumahnya. Tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa.

Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah mencuri dengan cara merusak pintu belakang rumah Korban.

Setelah masuk di dalam rumah, ia menggasak sejumlah harta benda korban, diantaranya celengan yang berisi uang, puluhan bungkus rokok serta sepeda motor Honda Beat milik korban.

Uang dari celengan dan rokok yang dicuri tersangka telah habis difoya-foyakan. Sementara, sepeda motor yang dicurinya telah dijual ke Kota Cane Aceh seharga Rp.3.700.000.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2020) membenarkan pihaknya sudah mengamankan buronan kasus pencurian berinisial DA.

"Tersangka kita amankan dan kini sudah dalam proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka diancam hukuman diatas 4 tahun penjara," ujar Kapolsek. (Wan/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini