Permohonan Kenny Dikabulkan, PT Medan Vonis Mati Ketiga Terdakwa Pembunuhan Hakim Jamal

Sebarkan:


Kenny Akbari, putri sulung hakim Jamaluddin yang menjadi korban pembunuhan berencana ketika mengikuti persidangan di PN Medan. (MOL/ROBS)

MEDAN | Harapan Kenny Akbari, putri sulung hakim PN Medan Jamaluddin yang menjadi korban pembunuhan berencana dengan terdakwa Zuraida Hanum (41) dan kedua 'eksekutor' abang beradik akhirnya dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Informasi dihimpun dari sistem informasi online (SIPP) PT Medan, majelis hakim tinggi diketuai Kamaluddin  Ronius dengan anggota Purwono Edi Santosa dan Krosbin Lumban Gaol, Kamis (10/9/2020) memutuskan menguatkan putusan majelis hakim PN Medan yakni pidana mati terhadap terdakwa Zuraida Hanum.

Sedangkan kedua terdakwa 'eksekutor' abang beradik M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi (masing-masing berkas terpisah, red) justru diperberat hukumannya. Masing-masing dipidana mati.

Sementara pada persidangan di ruang Cakra 8 PN Medan, Rabu (1/7/2020) lalu majelis hakim -juga diketuai Erintuah Damanik- menjatuhkan pidana seumur hidup kepada terdakwa M Jefri Pratama. Sedangkan terdakwa M Reza Fahlevi divonis 20 tahun penjara.

Pada persidangan di PN Medan, putri sulung korban berwajah jelita itu dengan deraian air mata turut dihadirkan tim JPU dari Kejari Medan dimotori Parada Situmorang sebagai saksi.

Enggan Komentar

Kenny saat itu bermohon kepada majelis hakim agar ketiga terdakwa dipidana mati.

Namun sayangnya Kenny ketika dicoba dihubungi via ponsel dan pesan teks WhatsApp (WA) hingga, Senin petang (21/9/2020) seolah enggan memberikan komentar. 

Secara terpisah Onan Purba selaku penasihat hukum Zuraida Hanum saat dikonfirmasi lewat sambungan ponsel mengaku belum bisa memberikan komentar atas putusan PT Medan tersebut.

"Sementara belum bisa lah Saya kasih komentar karena belum ada diterima salinan putusannya. Masih menunggulah macam mana kira-kira bunyi putusannya," katanya datar.

Kecewa

Usai pembacaan putusan di PN Medan, Onan Purba mengaku kecewa atas putusan pidana terberat yang dijatuhkan kepada kliennya, Zuraida Hanum.

Menurutnya, bagaimana mungkin tidak ada hal meringankan pada diri Zuraida Hanum? Sebab terdakwa masih memiliki tanggung jawab merawat dan mendidik anak mereka (hasil perkawinan dengan korban hakim Jamaluddin, red) yang masih kecil.

Secara terpisah JPU dari Kejari Medan Mirza Erwinsyah mengatakan, menghormati putusan majelis hakim tinggi tersebut. Namun pihaknya baru menerima putusan dari dua orang terdakwa saja.

"Kami hormati putusan majelis hakim PT Medan. Tapi untuk terdakwa M Reza Fahlevi sampai saat ini belum kami ketahui," pungkas Mirza lewat seluler.


Terdakwa Zuraida Hanum (monitor kiri atas) dan kedua terdakwa 'eksekutor' pembunuhan hakim Jamaluddin (monitor bawah).

'Skenario'

Sementara fakta terungkap di persidangan, Zuraida Hanum mengaku tidak tahan dengan kelakuan hakim akrab disapa Pak Jamal tersebut. Sering bicara kasar, kurang menghargai keluarga terdakwa serta acap berhubungan akrab dengan wanita di kantor tempat korban bertugas.

Zuraida pun curhat dengan terdakwa M Jefri Pratama hingga akhirnya dibuat semacam skenario seolah korban meninggal akibat serangan jantung. Zuraida menyadari tidak sanggup bila sendirian mengeksekusi' hakim Jamal. 

Terdakwa M Jefri kemudian mengajak adiknya (terdakwa Reza Fahlevi, red). Keduanya bersembunyi di lantai 3 rumah korban di kawasan Perumahan Royal Monaco, Medan Johor, Kamis petang (28/9/2020). 

Sabtu dini hari Jamaluddin yang terlelap di lantai II kamar tidur kemudian 'dieksekusi' bersama-sama setelah mendapatkan isyarat miscall dari terdakwa Zuraida. Jenazah korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil Toyota Prado biasa dipakai hakim Jamal dan dimasukkan ke jurang perkebunan sawit di kawasan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang. (RbS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini