Pencuri Rumah di Medan Tuntungan Ditangkap Polisi

Sebarkan:
MEDAN | Lamhot Sihombing (35), warga Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, ditangkap Polsek Delitua.

Pasalnya, pria berambut pendek ini melakukan pencurian di rumah kosong milik Astu Bancin pada Senin 6 Agustus 2020 lalu di Jalan Bunga Rampai II, Komplek Dencon, Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan.

Informasi yang dihimpun wartawan Rabu (23/9/2020) sore menyebutkan pada Senin 6 Januari 2020, Albert dan istrinya berangkat kerja sambil mengantar anak sekolah.

Karena ditinggal pergi, rumah milik Astu Bancin yang ditempati oleh Albert dalam keadaan kosong. Sebelum meninggalkan rumah, pasutri ini terlebih dahulu mengunci semua pintu dan jendela rumah tersebut.

Lalu, sekitar jam 14.00 wib, tetangga Albert menelpon dan memberitahukan bahwa rumahnya dibongkar pencuri.

Mendapat informasi itu, Albert langsung pulang ke rumah dan melihat warga sudah ramai di sekitar rumah. Albert kemudian membuka pintu rumah dan masuk kedalam rumah.

Saat itulah, Albert melihat barang-barang di dalam rumah sudah berantakan dan tembok dapur sebelah kanan rumah sudah berlubang. Albert mengecek barang-barang didalam rumah.

Saat itulah, ia melihat barang-barangnya hilang diantaranya 2 unit hp, 1 unit kamera, uang tunai sebesar Rp.10.000.000, 1 buah celengan kaleng dan 1 lembar ijazah SMK.

Albert menanyakan tentang pencurian yang dialaminya tersebut kepada tetangga. Saat itu, para tetangga mengatakan bahwa yang mengambil barangnya adalah Jhon Hendra Ginting alias Hendra.

Kemudian, Albert bersama warga mencari keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan Jhon Hendra Ginting di sebuah warung bilyard di Jalan Bunga Rampai II, Komplek Dencon, Kelurahan Simlaingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan.

Setelah ditangkap, Jhon Hendra Ginting 
mengaku melakukan pencurian di rumah Albert bersama Lamhot Sihombing dan Namin.

Usai mendapat pengakuan, warga menyerahkan Jhon Hendra Ginting ke Polsek Delitua dan sekaligus Astu Bancin pemilik rumah membuat laporan secara resmi yang tertuang di nomor: LP/22/K/I/2020/SPKT/SEK DELTA, tanggal 6 Januari 2020.

Berdasarkan laporan korban dan keterangan Jhon Hendra Ginting, petugas melakukan pengejaran terhadap Lamhot Sihombing dan Namin.

Lalu, pada Selasa 22 September 2020, Tim Unit Reskrim Polsek Delitua mengetahui tentang keberadaan Lamhot di sebuah warung Jalan Bunga Rampai IV, Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan.

Mengetahui keberadaan tersangka Lamhot, Tim Unit Reskrim Polsek Delitua dipimpin oleh Panit Luar Ipda Elia Karo-Karo meluncur ke lokasi.

Setibanya di lokasi, petugas melihat Lamhot Sihombing sedang berada di sebuah warung milik warga. Tak mau buang waktu, tim langsung menyergap Lamhot Sihombing tanpa perlawanan.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap kepada sejumlah wartawan menjelaskan, saat ini dua tersangka pencurian sudah diamankan.

"Sedangkan satu orang atas Nama Namin masih kita lakukan pengejaran," ujar Kapolsek. (Jassa/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini