Pencalonan Amir Hamzah Menjadi Wakil Wali Kota Binjai Bisa Terancam Gugur

Sebarkan:


BINJAI | Pencalonan Amir Hamzah sebagai Wakil Wali Kota Binjai bakal gugur untuk berpasangan dengan Juliadi.

Dalam peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) No 3 Tahun 2020 BAB III, Pasal 5 ayat 6, dijelaskan bahwa pihak berwenang berhak menolak permohonan pengunduran diri aparatur sipil negera (ASN) dengan sejumlah alasan sesuai peraturan yang ada.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Binjai, Mahfullah Daulay, dalam konferensi pers yang didampingi sejumlah pimpinan organiasi pemerintah daerah (OPD), Jumat (18/9/20) menerangkan, di dalam peraturan BKN tersebut ada 6 poin dasar atau alasan pihak berwenang dapat menolak pengunduran diri ASN.

Diantara poin tersebut, kata Mahfullah, apabila ASN yang mengajukan pengunduran diri sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan. Kemudian, apabila dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS, dan 4 poin lainnya.

Dalam hal ini, lanjut Mahfullah, Amir Hamzah yang masih berstatus ASN di Pemko Binjai, pernah dijatuhi hukuman disiplin, karena melaksanakan pencalonan atau mengikuti tahapan pemilu tanpa mendapat izin dari pimpinan.

Tidak Ada Diskriminasi

Terkait pengunduran diri Amir Hamzah dari ASN, Mahfullah Daulay menegaskan tidak ada diskriminasi oleh pihak berwenang di jajaran Pemko Binjai.

Diterangkan Mahfullah, di dalam aturan tentang menajemen ASN
Pasal 239, ANS dapat melakukan pemberhentian dengan sejumlah katagori, diantaranya pensiun, perampingan organisasi, meninggal dunia, dan karena mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden atau wakil, dewan, serta wali kota/bupati dan wakil.

Selanjutnya, kata Mahfullah, jika ASN mencalonkan diri sebagaimana disebutkan, maka dapat mengajukan pengunduran diri setelah ditetapkan sebagai calon, bukan pada saat mendaftarkan dirinya sebagai wali kota atau wakil.

"Ini juga diperkuat dengan PKPU, bahwa surat pengunduran diri sebagai ASN dapat diserahkan 5 hari setelah ditetapkan sebagai calon. Jadi silahkan, bagi ANS yang ikut mencalonkan untuk mengajukan pengunduran diri setelah penetapan," tegas Mahfullah.

Sementara untuk Amir Hamzah, masih kata Mahfullah, mengajukan berkas pensiun pada 12 Agustus, tetapi tidak dijelaskan alasan pengunduran diri. Sehingga tidak bisa diproses dan dokumen miliknya dikembalikan agar dilengkapi.

"Kalau ini kami tindak lanjuti, kami yang salah. Sebab semua itu ada aturannya. Jadi kita masih menunggu penetapan dari KPU. Setelah itu baru yang bersangkutan baru bisa mengajukan surat pengunduran diri," terangnya.

Selain itu, sambung Mahfullah, Amir Hamzah tidak menerangkan di surat tersebut alasannya mengundurkan diri atau pensiun dari ASN.

"Alasan pengajuan pensiun harus dituangkan sesuai aturan. Sementara di surat pribadi dirinya yang dilayangkan ke Pemko, dirinya menjelaskan alasannya mengundurkan diri," ungkapnya.

Mahfullah kembali menegaskan, agar ASN yang ikut Pilkada untuk mengikuti proses yang sudah diatur dalam peraturan. "Tidak usah dipaksakan. Ikuti saja prosesnya. Dan yang pasti, saat ini pihak berwenang Pemko Binjai tidak ada melakukan diskriminasi terhadap pengunduran diri Amir Hamzah maupun ASN lainnya," pungkasnya.

Dokumen TMS, Balon Gugur

Menanggapi dokumen balon wali kota dan wakil wali kota yang sudah mendaftar, pihak KPUD Binjai memastikan dapat gugur jika dokumen tidak memenuhi syarat (TMS).

Koordinator Devisi Hukum KPUD Binjai, Arifin, menegaskan, apa bila permohonan Amir Hamzah mengundurkan diri sebagai ASN ditolak, maka dokumen pendaftaran sebagai balon wakil walikota dinyatakan TMS.

"Pada prinsipnya, apabila dokumen tidak lengkap, maka akan kita TMS-kan," ucap Arifin dan membenarkan jika permohonan pengunduran diri Amir ditolak, status dokumen TMS.

Disinggung Amir Hamzah dapat gugur, Arifin tidak menepis, dengan catatan dokumen pendaftaran sampai batas waktu yang ditetapkan berstatus TMS.

"Kalau berkas balon wakilnya TMS, maka berlaku sama dengan balon wali. Karena wali dan wakil itu satu paket," sebutnya dan tidak menepis kalau Juliadi dapat gugur jika dokumen Amir Hamzah TMS. (Hen).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini