Pembongkar Rumah Ini Diringkus Polsek Medan Timur

Sebarkan:

Kedua tersangka

MEDAN | Polsek Medan Timur, Polrestabes Medan ringkus dua orang tersangka kasus pembongkaran rumah.

Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin ,SH didampingi Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan,SH,MH menjelaskan kedua tersangka diduga membongkar rumah Arifin (39) warga Jalan Tusam No.11 Kelurahan Gaharu, Kecamtatan Medan Timur dan seorang pria yang mengaku bernama Firman Nasution (43) warga Jalan Gaharu Komplek (PJKA) Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur.

Akibat pembongkaran tersebut, korban mengalami kerugian Rp50 juta. Lalu korban membuat pengaduan ke polisi dengan nomor : LP / 635/ IX / 2020 / Restabes Medan / Sek Medan Timur pada 20 September 2020 atas nama pelapor Jonny Alex Mauliater warga Jl.Dame No.35b Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

“Saya langsung memimpin penangkapan tersebut bersama Panit 1 Iptu Rawi Cander,” ujar Kanit Iptu ALP Tambunan.
Kedua tersangka mengakui bahwa mereka yang menggasak dan mencuri 11 buah pintu, 7 kosen jendala, 20 balok penyangga dan 1 set genset besar milik korban.
“Kedua tersangka sudah ditahan untuk proses lebih lanjut,” tegas Kapolsek. (ka)

Kedua tersangka

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini