Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap

Sebarkan:

MEDAN | Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, berinisial BG (35) warga warga Nias Selatan (Nisel) berhasil diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan.

"Tersangka berinisial BG diamankan Senin (14/9/2020) sore di tempat kerjaannya sebagai tukang jahit Pasar 8 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang," ujar Kanit UPPA AKP AKP Mardianta Ginting kepada wartawan, Rabu (16/9/2020) sore.

Tambah AKP Mardianta, pihaknya sudah memeriksa 6 saksi yang terdiri dari korban, orangtua, keluarga, tetangga dan tempat korban bekerja. Dari hasil visum menyatakan bahwa mahkota korban mengalami kerusakan. 

"Tersangka disangkakan dengan Pasal 81, 82 Undang-undang Perlindungan Anak, tentang persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," katanya dengan tegas.

Sebelumnya, seorang anak di bawah umur sebut saja namanya Bunga (15) warga Percut Sei Tuan, Deliserdang menjadi korban pemerkosaan dan melapor ke Polrestabes Medan.

Korban melaporkan 2 pelaku berinisial BG (35) warga asal Nisel yang kini berdomilisi di Jalan Metrologi, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. Serta I (25) warga Kecamatan Percut Sei Tuan. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini