Miliki Sabu, Pasangan Ini Ditangkap Polisi

Sebarkan:
DITANGKAP: Kedua pasangan pemilik sabu diapit petugas. 

MEDAN | Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan tangkap seorang pria berinisial SS (27) warga Jalan Perkutut Kecamatan Medan Helvetia dan rekan wanitanya inisial SL alias M (40) warga Jalan Setia Luhur Kecamatan Medan Helvetia pada Kamis (10/9/2020) sekira pukul 18.00 wib.
Dari tangan keduanya yang diamankan dari Jalan Setia Luhur Kecamatan Medan Helvetia disita barang bukti satu plastik klip kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu,

Hal ini dikatakan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak pada Jumat (11/9/2020) di mako Polsek Sunggal.

"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya satu orang laki-laki dan satu orang perempuan yang bersama memiliki sabu-sabu baru meninggalkan Jalan Klambir V Gang Pantai. Tim langsung menuju ke lokasi dan berhasil menangkap keduanya," terang Budiman.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui barang haram tersebut milik mereka.

"Keduanya dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," terang Kanit. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini