Maling HP dan Penadah Ditangkap, Pencuri Ranmor Ditembak

Sebarkan:
AMANKAN: Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim, Kompol Martuasah H Tobing dan Kanit Pidum Iptu Ardian Yunnan Saputra saat memaparkan kasus pejambretan dan curanmor. 

MEDAN | Pejambret handphone dan penadahnya berhasil diamankan tim Unit Jahtantas Sat Reskrim Polrestabes Medan. Sasaran para pelaku orang yang sedang menelpon saat berkendara.

Selain itu maling sepedamotor juga dibekuk di lokasi berbeda.

Kedua tersangka dan penadah HP yakni, MI (26) warga Jalan Gurila, Kecamatan Medan Perjuangan dan penadahnya, SR (32) warga Jalan Pasar 8 Gambir, Gang Seroja Tembung.

"Para tersangka mencari sasaran orang yang sedang menerima telpon," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim, Kompol Martuasah H Tobing dan Kanit Pidum Iptu Ardian Yunnan Saputra dalam keterangannya, Kamis (3/9/2020).

Penangkapan tersangka bermula saat petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di seputaran Jalan Gurila Medan.

Tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka, MI. Setelah di lakukan interogasi tersangka mengakui perbuatannya dan menjual ponsel itu ke, SR.

Petugas lalu bergerak dan mengamankan tersangka, SR di kawasan Tembung. Dari kedua pelaku petugas menyita barang bukti di antaranya, 11 unit ponsel berbagai merk, 1 ATM dan uang tunai senilai Rp 2,1 juta.

Di lokasi berbeda, tim Jahtanras berhasil membekuk tersangka pencuri sepeda motor dengan cara membobol rumah.

Tersangka, BS (32) warga Jalan Karya Utama, Kecamatan Medan Polonia terpaksa ditembak karena berusaha melawan petugas saat diajak melakukan pengembangan.

"Modus tersangka membobol rumah saat korban tertidur pulas lalu membawa kabur sepeda motor korban," tambahnya. Kronologis penangkapan tersangka, pad Rabu (2/9/2020) Timsus Jahtanras mendapat informasi adanya penjualan sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat resmi di Jalan Panglima Denai persis depan SPBU.

Timsus bergerak menuju sasaran dan menangkap pelaku, BS berikut barang bukti sepeda motor hasil curian.

Sewaktu dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya tersangka mencoba lari dan melawan petugas sehingga dilakukan upayakan tindakan tegas terukur yang mengenai kaki dari tersangka, kemudian tersangka dibaw ke RS Bhayangkara TK II Medan untuk dilakukan pengobatan. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini